Tanah Wakaf Rawan Diserobot

TANGERANG,SN Keberadaan tanah wakaf saat ini rawan diserobot pengembang dan ahli waris lantaran tidak bersertifikat. Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mengucurkan dana Rp135 juta untuk sertifikasi lahan tersebut.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Agus Salim, mengatakan ratusan titik tanah wakaf yang tidak bersertifikat tersebar di Kabupaten Tangerang. Lahan yang sudah disertifikasi hingga kini masih dalam proses.
“Lahan wakaf perlu disertifikasi agar tidak diserobot oleh pengembang atau ahli waris. Saat ini ada ratusan titik tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang,” ujar Agus saat menghubungi Satelit News, Minggu (25/3).
Sayangnya, pihaknya tidak mengetahui persis berapa total tanah wakaf yang belum dan yang sudah disertifikasi sejak program sertifikasi ini digulirkan sejak beberapa tahun lalu. “Sertifikasi ini penting untuk kekuatan hukum atau legalitas secara formal, berupa akte atau sertifikat,” imbuhnya.
Guna kelancaran proses sertifikasi ini, Kemenang menganggarkan dana sebesar Rp135 juta. Pihkanya akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. “Kami minta masyarakat yang belum mensertifikasi lahan wakaf, agar segera melaporkan ke KUA setempat,” imbuhnya.
Dari ratusan titik tanah wakaf, kebanyakan digunakan untuk mushola, mesjid lahan pertanian aktif dan lainnya. Pada tahun 2011 lalu Kemenang juga mendapat bantuan hibah dari Pemkab Tangerang sebesar Rp135 juta untuk sertifikasi tanah wakaf.
Dalam proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf, pertama aparat pemerintahan desa beserta orang yang mewakafkan tanah dihadapkan ke KUA kecamatan setempat. Kemudiam dibuatkan pengesahan kehadiran. Selanjutnya, pembuatan Akte Ikrar Wakaf (AIW) yang disahkan oleh pejabat pembuat AIW di KUA kecamatan.
Proses ini difasilitasi oleh Kemenag Kabupaten Tangerang untuk didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. “Namun, proses ke BPN agak lama, karena harus dikroscek lagi. Terlebih sertifikasi ini memang tidak mudah karena banyak kepemilikan lahan yang tidak dilengkapi degan dokumen. Bahkan di desa juga kadang ada dokumen yang tidak lengkap,” terang Agus.
Agus berharap, BPN bisa memprioritaskan proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf. Nantinya, bagi pihak yang ingin menggunakan tanah wakaf yang sudah disertifikasi harus dengan izin menteri agama. “Mau diruislagh atau dipakai harus ada izin menteri,” tutupnya. (fajar aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.