Yayasan Klaim Beli Tanah Pemkot
TANGERANG,SNOL—Langkah Pemerintah Kota Tangerang mengambil alih lahannya yang dikuasai pihak lain tidak akan berlangsung mulus. Lahan yang diklaim milik daerah disinyalir sudah diperjualbelikan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat 27 aset Pemerintah Kota Tangerang yang dikuasai pihak lain. Setelah dua rumah di Kelurahan Paninggilan Kecamatan Ciledug, Pemkot Tangerang masih harus merebut 25 aset lainnya.
Dari 27 aset tersebut, salah satu yang disebut turut berdiri di atas lahan Pemkot adalah gedung madrasah dan levitra pfizer online taman kanak-kanak milik Yayasan Al Muhajirin di Jalan Beta 1 no 149 RT 04 RW 07 Cimone Permai Kecamatan Karawaci. Gedung tersebut menempati area tanah seluas 180 m2.
Bangunan bercat hijau itu berada di ujung jalan Beta 1. Menurut peta akta tanah yang dimiliki Yayasan Al Muhajirin, sepanjang jalan Beta 1 dan jalan Alfa 3 Perumahan Cimone Permai merupakan tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum. Di tanah tersebut kini sudah berdiri beberapa bangunan yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti warung, garasi mobil dan rumah.
Ketua Yayasan Al Muhajirin, Ojang Didi (71) mengaku tidak kaget dengan berita eksekusi lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang di Kelurahan Paninggilan Kecamatan Ciledug, Senin (16/3) lalu. Menurut Ojang, sengketa lahan fasos fasum Pemkot Tangerang yang dikuasai pihak lain sudah sering dipermasalahkan. Tapi hingga kini, dia mengklaim tak ada pembongkaran lahan yang berkaitan dengan tanah Yayasan Al Muhajirin.
Dia menjamin tanah yayasan yang dipimpinnya dilengkapi dengan surat-surat. Pada tahun 2013, pihaknya bersama warga yang menempati fasos dan fasum pernah menghadiri surat panggilan oleh pemerintah. Namun karena kelengkapan surat yang dimiliki, akhirnya permasalahan tanahnya dianggap tak melanggar. Hingga saat ini belum ada pemberitahuan kembali terkait tanah tersebut.
“Waktu itu pernah dipanggil pemerintah di Pintu Air 9. Saya lupa instansinya apa? Saya bawa surat lengkap dan langsung dinyatakan selesai. Kalau yang lainnya saya gak tau dengan suratnya tapi buktinya sampai sekarang tidak dibongkar,”ujar Ojang.
Dia mengisahkan, tanah yang kini menjadi gedung madrasah dan Taman Kanak-Kanak itu dibeli oleh yayasan dari pemilik tanah bernama Haryanto yang juga pengembang perumahan Cimone Permai. Pembelian tanah dilakukan pada tahun 1989. Saat itu, yayasan membayar 8 juta rupiah untuk mendapatkan lahan seluas 180 meter per segi. Tanah tersebut memiliki akta jual beli yang dicatatkan oleh Notaris serta sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang.
“Dibeli oleh yayasan pada tahun 1989, surat-suratnya lengkap,”kata Ojang.
Ojang mengakui bahwa halaman yang sekarang dijadikan arena bermain siswa TK sebesar 40m2 adalah tanah milik Fasos/fasum. Tapi sebelum menggunakannya, Ojang telah melayangkan surat ijin penggunaan lahan kepada Walikota Tangerang saat itu (Wahidin Halim).
“Diberikan ijin yang disertai surat oleh Walikota Tangerang saat itu Wahidin Halim dan diperbolehkan untuk penggunaannya,”katanya.
Ojang menceritakan banyak lahan fasos fasum yang telah berubah fungsi seperti di blog.allstream.com belakang bangunan gedung madrasah terdapat sambungan bangunan dari pemilik rumah di jalan Alfa 3. Itu terjadi dikarenakan pada saat itu lahan terlambat diberikan oleh pengembang yaitu PT Masa Kreasi kepada pemerintah.
Pemkot Tangerang Tetap Tindak Tegas
Di lain kubu, Asisten Daerah I Kota Tangerang, Syaeful Rohman menyatakan pihaknya akan tetap bertindak tegas terhadap aset pemda yang diserobot oleh pihak lain, baik warga maupun institusi swasta. Menurutnya apabila tidak ditindak secara tegas maka Pemda yang akan terjerat hukum karena kembali menjadi temuan BPK.
“Ini temuan BPK tahun 2012. Jadi bukan hanya yang di Paninggilan saja. Itu baru yang pertama kalau yang lainnya Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat somasinya. Untuk eksekusinya kita masih menunggu rapat koordinasi kembali,” kata Syaeful saat dihubungi, kemarin.
Dia mengungkapkan, sedikitnya total ada 27 aset tanah milik Pemkot yang dikuasai oleh pihak lain. Tanah tersebut berada dalam tujuh kelurahan yakni Kelurahan Cimone, Kelurahan Poris Gaga, Kelurahan Cipondoh Indah, Kelurahan Karawaci Baru, Kelurahan Larangan Indah, Kelurahan Cibodas Sari dan Kelurahan Paninggilan.
“Dari 27 aset itu yang disomasi ada 12 warga. Sedangkan 15 lagi akan diarahkan kerjasama karena sudah banyak dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan. Kalau yang mengklaim mereka punya surat dan viagra headaches lain-lain nanti kan bisa kita klarifikasi. Kalau tidak ada titik temu ya harus dengan jalur hukum,” katanya.
Syaeful menjelaskan, untuk 15 aset lahan yang dikerjasamakan pihaknya akan memanggil kembali yang bersangkutan. Nantinya ada persoalan administratif yang harus dilakukan seperti Mou dan yang lainnya. Tentunya, , untuk menyelesaikan perkara ini harus melalui tahapan-tahapan dan ketentuan yang ada.
“Rencana pelaporan yang di Paninggilan ke pihak Kepolisian juga kami akan rapat dulu. Tadi kan sibuk kegiatan MTQ, mudah-mudahan besok bisa segera dilaporkan,” jelasnya. Syaeful mengungkapkan dari 27 lahan yang dikuasai oleh warga, luasnya bervariasi mulai dari 200 meter hingga 1000 meter. Menurutnya, para warga sudah menempati lahan tersebut cukup lama. (uis/mg28/gatot)