Tiga Bulan Beroperasi, Disergap Polisi

CIPONDOH, SNOL—Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terpeleset juga. Serapih-rapihnya pelanggaran hukum dilakukan, akhirnya ketahuan juga.

Peribahasa ini nampaknya tepat menggambarkan apa yang terjadi dengan Ilham dan keneknya, Sentanu.

      Sudah tiga bulan beraksi menjual miras jenis anggur, mereka akhirnya tertangkap aparat juga. Sabtu (14/3) lalu, minubus yang mereka pakai mengangkut ratusan botol minuman keras (miras) bermerk anggur disergap aparat Kepolisian Sektor Cipondoh.

      Minibus tersebut disergap saat melintas di Jalan KH Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh. Berdasarkan keterangan Kapolsek Cipondoh, Kompol Maryanto yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Hanindito mengatakan, penangkapan mobil pengangkut minuman anggur tersebut dalam rangka Operasi Cipta Kondisi.

“Kita temukan anggur tersebut yang dikemas dalam 22 dus. Miras tersebut mengandung alkohol sebesar 15 persen,” kata Kapolsek.

      Dia mengungkapkan, 22 dus miras itu dibawa dari Jakarta Barat dan diedarkan di http://fertilityroad.com/buy-cialis-without-prescription wilayah Cipondoh. Maryanto menambahkan bahwa, pengedar minuman ini telah melanggar Undang-Undang Kesehatan. “Satu dus isinya 12 botol dengan harga Rp 260 ribu,” jelas Kapolsek.

      Kapolsek menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas Ilham dan Sentanu, mengaku sudah tiga bulan menjual anggur tersebut. Mereka juga mengaku tahu jika anggur tersebut dilarang tapi nekat menjual ke toko-toko jamu karena ingin mendapatkan keuntungan. “Kini kasus Ilham dan Sentanu masih kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan di Mapolsek Cipondoh,” tambahnya. (uis/made)