Dewan Dipastikan Awasi Duit Pilkada
SETU,SNOL-Pemkot Tangsel pastikan penggunaan anggaran hibah Pilkada yang bakal dicairkan dalam waktu dekat ini, tidak akan mengganggu mata anggaran murni
dan perubahan tahun 2015. Dalam pencairannya, dipastikan dewan bakal mengawasi pemakaiannya oleh KPU setempat.
Wakil Walikota Benyamin Davnie menuturkan, penggunaan anggaran KPU untuk Pilkada nanti dipastikan memakai anggaran Silpa 2014. “Sehingga, tidak akan menggeser atau merubah APBD 2015. Baik pada murni ataupun perubahan nanti,” ujarnya, saat ditemui Satelit News di ruang kerjanya, di Kantor Walikota Tangsel, Kecamatan Pamulang, Selasa (10/3).
Pada rapat koordinasi yang sudah dilakukan antara KPU dengan Pemkot Tangsel terungkap, dibutuhkan sekitar Rp 45 miliar untuk pelaksanaan Pilkada. Mulai dari tahapan hingga pencoblosannya pada Desember mendatang.
Menjelang itu Pemkot Tangsel akan tetap menunggu surat turunan perintah pencairan anggaran dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk menganggarkan Pilkada ini. “Sebab, ini kan bukan hanya Tangsel saja, tetapi penambahan anggaran khusus KPU adalah program nasional. Dimana wilayah lain yang melakukan Pilkada serentak 2015 juga akan melakukan kebijakan yang sama,” tuturnya.
Untuk itu, sembari KPU terus memonitoring perkembangan jadwal yang akan dikeluarkan KPU pusat, pemkot juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas pencairannya. Meski nantinya dalam surat kementerian tak mengharuskan eksekutif meminta persetujuan legislatif dalam pencairan anggaran Pilkada, tetap saja dewan akan dilibatkan.
“Sifatnya hanya memberitahukan saja, nanti tim anggaran Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan badan anggaran (Ban-Ang),” ujarnya.
Sementara dilain pihak, diungkapkan Ketua DPRD Moch Ramlie, pihaknya bakal melakukan sistem pengawasan disaat anggaran KPU untuk Pilkada sudah turun. Agar, pada saat penggunaannya selama hajat demokrasi tersebut berlangsung, tidak ada penyelewengan. “Tentu saja itu harus dilakukan, sebab kan bagian dari tugas kami dalam pengawasan,” singkatnya.
Hal serupa juga diamini Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan, menurutnya meski DPRD hanya sebagai pemberitahuan saja bukan persetujuan, namun pengawasan tetap harus dilakukan. Sebab, dewan memiliki kewenangan atau fungsi penganggaran juga.
“Memang harus tetap diawasi, nanti kewenangannya sampai mana, kan ada aturan mainnya lagi dari pusat atau Kemendagri. Kita tunggu saja suratnya keluar, sementara kami terus jalani komunikasi dengan Pemkot dan Dewan,” pungkasnya. (pramita)
Tinggalkan Balasan