Nasdem Tinggalkan Tatu Chasanah
SERANG, SNOL—DPC Nasdem Kabupaten Serang memastikan akan meninggalkan balon petahana Ratu Tatu Chasanah dalam pengusungan di Pilkada Kabupaten Serang.
Tatu baru memasukan berkas pendaftaran pada pelaksanaan Rakorda Nasdem, Sabtu (7/3).
Ketua Panitia Rakorda DPC Nasdem Kabupaten Serang Khoirul Umam mengatakan, tidak masuknya nama Tatu dalam usulan karena pihak Tatu hingga batas waktu penjaringan, tidak juga mendaftarkan diri. “Kami sudah buka penjaringan, tapi dari pihak Ibu Tatu baik personal maupun tim tidak juga mendaftarkan diri. Saat rakorda dimulai berkas Ibu Tatu masuk, namun ditolak oleh peserta rakorda,” katanya.
Adapun keenam nama itu masing-masing adalah untuk posisi bupati ada nama Ary Yudianto, Agus Irawan, dan Jahudi. Sedangkan tiga nama bakal calon wakil bupati adalah Ali Hanafiah yang kini menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Kota Serang yang juga pejabat eselon IV di Setwan DPRD Banten, Kasiran selaku Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Serang, dan Tb Jib Muhibbudin selaku Plt Ketua DPD Nasdem Kabupaten Serang.
Terpisah Ratu Tatu Chasanah saat dikonfirmasi mengaku tidak terlalu mempermasalahakan hal tersebut. Ia menghormati mekanisme yang diberlakukan oleh Nasdem. “Sudah daftar, tapi tidak dimasukkan oleh panitia penjaringan, tapi tidak apa-apa itu hak mereka. Kalau saya berharap bisa mendapat dukungan, tapi sekali lagi saya sepenuhnya menyerahkan kepada mekanisme Partai Nasdem,” tuturnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan PNS yang maju pada bursa pilkada wajib mengundurkan diri saat pendaftaran. Seperti diketahui, dalam proses pendaftaran calon, ada dua calon PNS yang masuk dalam bursa pilkada. “Semua unsur masyarakat bisa pendaftaran kepala dan just try! wakil kepala daerah, tapi mereka yang berlatar belakang sebagai PNS ada ketentuan khusus yang harus diikuti. Syaratnya, mereka harus mengundurkan diri dari statusnya itu,” ujarnya, Selasa (10/3).
Ia menuturkan, selain tertuang dalam PKPU, aturan itu juga tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana salah satu pasalnya menyebutkan seorang ASN harus mundur ketika dia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif, calon kepala, atau calon wakil kepala daerah. “Ini jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan cuti dan mengundurkan diri bila sudah terpilih,” katanya.
Terkait mekanisme pengunduran diri, kata dia, PNS harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditambah dengan surat keterangan telah diterima oleh atasannya. Sedangkan SK pemberhentian bisa menyusul. “Saat daftar mereka harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dengan keterangan sudah diterima. Untuk SK pemberhentian sendiri bisa menyusul, waktunya kapan kami menunggu PKPU terbaru pascapengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015. Tapi intinya harus mundur,” ungkapnya.
Abidin menuturkan, selain PNS, persyaratan yang sama juga berlaku bagi TNI, Polri, dan Komisioner KPU. Namun persyaratan yang sama tidak berlaku bagi anggota DPR di mana mereka tidak wajib mundur ketika mencalonkan diri. “TNI, Polri, dan Komisioner KPU juga syaratnya sama kecuali untuk anggota DPR. Mereka tidak wajib mundur, kalau pun gagal dalam pemilu mereka tetap menjadi anggota legislatif,” tuturnya.
Seperti diketahui hingga saat ini terdapat dua PNS yang telah menyatakan minatnya menjadi bupati atau wakil bupati Serang lantaran keduanya mengikuti penjaringan yang digelar parpol. Keduanya adalah Sadeli Hanafi yang merupakan salah seorang akademisi dari Untirta dan Ali Hanafiah yang tercatat sebagai PNS dari Pemprov Banten.
Sementara itu Ali Hanafiah mengaku siap untuk menanggalkan status PNS-nya jika memang terpilih sebagai bakal calon Wakil Bupati Serang dari Nasdem. “Kalau konsekuensinya seperti itu ya saya siap karena segala sesuatu perlu pengorbanan,” akunya.
Ketua KNPI Kota Serang itu, juga mengapresiasi sikap Nasdem yang telah memasukkan namanya menjadi salah satu kandidat pada Pilkada Kabupaten Serang. Terkait dengan kinerjanya di Setwan DPRD Banten, Ali mengatakan sama sekali tidak terganggu dengan hiruk pikuknya pilkada. (dwa/aep/dm/bnn)
Tinggalkan Balasan