Pemprov Banten Tidak Alergi Kritik
SERANG,SNOL—Keberadaan media massa dibutuhkan karena merupakan jembatan antara pemerintah dengan warga. Oleh karena itu, peran serta insan pers sangat dibutuhkan untuk membangun suatu wilayah.
“Disadari atau tidak, media merupakan pilar keempat setelah eksekutif, legislatif dan http://gb2gm.org/cialis-next-day yudikatif. Tugasnya sangat mulia yakni sebagai dai’ atau menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin, saat ditemui usai Semiloka Pers dengan tema ‘Peran Pers dalam Kehidupan Masyarakat Multibudaya’ yang diadakan oleh Biro Humas Pemprov di aula Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (10/3).
Selain memberikan informasi yang berimbang dan kritikan yang konstruktif, media juga diharapkan bisa memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi khususnya di liverpoolsunflowers.com lingkungan Pemprov Banten.
“Kami tidak alergi dengan kritikan, namun insan pers juga tidak hanya sekedar menginformasikan, namun setidaknya bisa mencarikan jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi. Dan yang lebih penting dalam berita itu tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini,” papar Kurdi yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten ini.
Saat disinggung adanya beberapa pegawai dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten yang sulit dan enggan ditemui wartawan, Kurdi berjanji akan segera mengkomunikasikannya kepada pejabat yang bersangkutan. “Nah, itu menjadi tugas Sekda untuk menyelesaikannya. Mulai sekarang tidak boleh lagi ada Kepala Dinas yang kucing-kucingan dengan wartawan,” ujar Sekda, tanpa menyebut komunikasi yang dimaksud.
Seiring dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemprov Banten tidak menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum salah satunya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Makanya pemberitaan dari media massa terkadang kita jadikan sebagai sumber kebijakan,” papar Kurdi.
Kepala Biro Humas Pemprov Banten Deden Apriandhi menyatakan, kebebasan pers pada media massa bukan tanpa tanggungjawab karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap wartawan yang melakukan peliputan juga dibekali dengan kode etik jurnalistik, sehingga kami tidak perlu khawatir, setiap narasumber memiliki hak jawab. Pemprov juga bisa mengadukannya ke Dewan Pers jika isi pemberitaan tidak sesuai,” jelas Deden. (ahmadi/mardiana)
Tinggalkan Balasan