Aturan Unas Buat Bingung Pengawas

TANGERANG,SNOL—Belum juga turun ke sekolah-sekolah, aturan tertulis atau Draft Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS Unas), banyak mendapat kritikan

dan protes dari tim pengawas dan praktisi pendidikan Kota Tangerang.

Terutama dalam bagian aturan kelulusan siswa, diungkapkan Pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Heriana, pihaknya masih mempelajari mengenai bagian ini. Meski ditentukan oleh masing-masing sekolah namun belum ada kejelasan secara teknisnya seperti apa untuk menentukannya.

“Didalam draft disebutkan peserta Unas yang tidak lulus Ujian Sekolah (US) harus mengulang ke kelas XII. Dan yang lulus akan mendapatkan ijazah. Begitupun dengan peserta yang tidak lulus Unas bisa melakukan perbaikan di tahun berikutnya, sedangkan yang lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN),” ujarnya.

Menurut Heriana, saat anak dinyatakan tidak lulus Unas sedangkan lulus US atau sebaliknya, status si anak menjadi tidak jelas. Berbeda dengan tahun lalu, anak yang tidak lulus Unas dinyatakan tidak lulus sekolah dan harus mengulang tahun depan, dengan syarat kembali belajar dikelas XII.

“Ini jadi rancu, kalau peserta lulus US tapi tidak lulus Unas tetap dinyatakan lulus, dan masih punya kesempatan mengikuti Unas tahun depan, tanpa harus kembali belajar dikelas XII. Tapi kalau sebaliknya belum jelas seperti apa,” katanya dengan raut wajah kebingungan.

Belum juga bebas dari kebingungan aturan kelulusan dari pusat, soal pengumuman penentuan kelulusan, juga dinilai masih simpang siur. Kalau tahun lalu, penggabungan nilai US dan Unas kemudian diumumkan via PT POS, namun beda lagi dengan aturan tahun ini.

“Yang diumumkan setelah mendapatkan nilai Unas dari pusat, sekolah melakukan rapat pleno. Tetap saja penentuan dilakukan berdasarkan kelulusan Unas sebagai pertimbangan peserta bisa lulus secara murni,” ujarnya.

Adapun kriteria kelulusan US diambil dari penggabungan nilai seluruh mata pelajaran yang diUS-kan dengan presentase 50 sampai 70 persen. Kemudian digabungkan kembali dengan rata-rata nilai raport semester 1 hingga 5 untuk SMK, dan semester 3 dan 5 untuk jenjang SMA.

“Untuk mengisi kekosongan 30 sampai 50 persen nilai US, akan diambil dari nilai rata-rata raport tadi,” ujar Heriana.

Setelah itu, seharusnya dikeluarkanlah Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Dimana di dalamnya merupakan

nilai murni dan US. Namun, untuk status SKHUN ini juga masih belum ada kejelasan. “Masih banyak kerancuan megenai kelulusan, POS nya juga belum ada, tapi sesuai dengan pernyataan Kemendikbud yang menyatakan kalau POS sudah siap tinggal menunggu peraturan pemerintah saja. Itu artinya, draft ini bisa dibilang sudah final dong,” sindirnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin mengaku, masih belum bisa berkomentar banyak karena POS yang ada masih berbentuk draft. Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah penentu kelulusan bukanlah Unas melainkan dari sekolah.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak, tidak akan berpenaruh apa-apa nantinya untuk Unas itu, hanya sebagai pemetaan, jadi kita tunggu saja POS aslinya karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai POS,” pungkasnya. (widiawati/pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>