Palele Resahkan Nelayan

PANDEGLANG,SNOL—Lemahnya pengawasan Dinas Kelautan dan good choice Perikanan (DKP) terhadap keberadaan palele (juragan ikan tengah laut) membuat para nelayan kebingungan.

Nelayan kesulitan untuk membawa ikannya sampai ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Para nelayan seolah dipaksa untuk menyerahkan dan menjual hasil tangkapannya di tengah laut sehingga sampai saat ini keberadan Palele merajalela. Terlebih, harga beli ikannya di bawah harga rata – rata. Sebanyak 14 TPI yang tersebar se Kabupaten Pandeglang, terdiri dari 3 buah di Labuan, 1 di Carita, 1 di Panimbang, 1 di Sidamukti, Citeureup 1, Cikeusik 1, Cigeulis 1, Cimanggu 1, dan Sumur 3.

Nyatanya, keberadaan para petugas TPI dan pengawas dari DKP belum mampu memberantas oknum Palele tersebut. Tercatat, tahun 2013 lalu, jumlah nelayan sekitar 5.242 orang. Hasil tangkapan yang memasuki retribusi dilakukan pengambilan sekitar 4 persen.

Koordinator Paguyuban Nelayan Pandeglang Encep Saefullah Waas menyatakan, DKP dan para pihak lainnya, diharapkan bisa menertibkan dan menindak tegas keberadaan Palele tersebut. Jangan sampai mengganggu dan merugikan nelayan yang selama ini mengandalkan hasil melautnya, untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami sudah kirim surat ke Kementrian, dengan harapan ada tindaklanjut. Karena, nelayan rugi kalau menjual ikannya ke Palele. Tapi mereka juga sulit menghindari Palele tersebut,” kata Encep, Senin (9/3).

Kepala Bidang (Kabid) Penangkapan Ikan DKP Pandeglang R. Andriawan mengatakan, sebenarnya Palele itu sudah lama. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, dengan adanya palele tersebut. Otomatis PAD juga akan berkurang, jika Palele masih terus berkeliaran.

“Tahun ini juga, kita akan melakukan Bintek,” ungkap Andri.

Ditambahkannya, persoalan palele harus ada kesadaran dari para pelaku. “Kita juga tidak memungkiri kalau melalui TPI, pembayaran nelayan biasanya 2 hari atau tiga hari. Tapi, kalau di jual di laut kan uangnya langsung,” ujarnya. (mg22/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>