Kota Tangerang Belum Punya Perwal BTS
TANGERANG, SNOL—Menjamurnya menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang sangat memprihatinkan. Ratusan menara milik provider tersebut yang belum mengantongi izin.
Namun sayangnya hingga kini Peraturan Walikota (Perwal), terkait pengaturan dan foodphilosophy.com penataan BTS belum juga diterbitkan.
Selain belum berizin, keberadaan menara itu juga banyak dikeluhkan masyarakat karena merusak estetika lingkungan dan dekat pemukiman penduduk. Warga juga merasa keberatan dengan berdirinya tower BTS yang tersebar di 13 kecamatan tersebut karena terkena efek radiasi tower.
Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang segera menerbitkan Perwal tentang Pengaturan dan Penataan BTS. Selain untuk mengendalikan keberadaan BTS, Perwal tersebut juga mengatur terkait retribusi izin pendirian BTS.
“Kalau belum dikeluarkan Perwal karena alasannya khawatir semakin menjamur, saat ini sudah hampir 450 BTS tak ber-IMB dan tidak masuk kas daerah serta hanya masuk kantong oknum saja,” kata Ade, Minggu (8/3).
Menurut Ade, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP harus segera bertindak tegas dan menertibkan BTS tak ber-IMB tersebut.
Dalam hal ini pihaknya juga mendesak Komisi I DPRD Kota untuk memanggil dan meminta keterangan Satpol PP, BP2T, dan pejabat wilayah setempat atas berdirinya BTS tak ber-IMB. “Saat ini kita sedang melakukan verifikasi lapangan database BTS yang telah diinventarisir. Kalau memang di lapangan menujukkan tidak berizin, maka harus dilakukan pembongkaran,” tegasnya. (uis/made)