Apindo Serang Klaim Hanya 9 % Perusahaan Mampu Bayar UMK 2015
SERANG,SNOL Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang, sebesar 14 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Serang sebesar Rp2.053.000 menjadi Rp2.375.000, dinilai memberatkan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Serang, Yos Sudarso mengatakan, dari 480 perusahaan yang tersebar di Kota Serang, hanya 9 persen saja yang mampu membayar UMK.
“Keberatan itu pasti ada, soalnya selama 2014 saja hanya sembilan persen yang mampu membayar UMK, itu juga perusahaan besar,” katanya, Minggu (2/11).
Beberapa perusahaan yang menyanggupi upah minimun tersebut adalah perusahaan berupa supermarket besar seperti mall, lantaran standarisasi upah mereka mengikuti nasional.
“Untuk perusahaan besar mereka tidak keberatan, akan tetapi perusahaan yang berskala kecil yang terbebani,” kata Yos.
Ia mengaku, sampai saat ini masih merasa kebingungan dengan kenaikan UMK tersebut, karena akan berdampak pada perusahaan dan pegawai.
“Paling nanti akan dilakukan koordinasi kembali antara pihak perusahaan dan serikat, agar hasilnya nanti tidak merugikan kepada perusahaan dan pekerja,” terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, M Toha Sobirin mengatakan, untuk perusahaan yang enggan membayar UMK para pegawai di 2015, pihaknya akan melakukan tindakan.
“Kami akan berikan teguran tegas kepada perusahaan yang enggan membayar UMK,” katanya.
Tindakan tegas itu hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan besar, sedangkan untuk perusahaan kecil, pihaknya akan menjadi mediator antara pengusaha dan pekerja.
“Kalau perusahaan kecil, bicarakan saja antara pengusaha dan pekerjanya agar tercipta kemufakatan. Kalau untuk perusahaan besar, jelas akan kami lakukan teguran jika tidak mau membayar UMK,” terangnya. (mg23/jarkasih/satelitnews)