Tidak Laporkan Dana Kampanye, Calon Kada Terancam Dicoret

JAKARTA,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar uji publik terhadap sepuluh Rancangan Peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada yang akan digelar Desember mendatang.

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, uji publik rencananya akan digelar minggu depan, dengan mengundang seluruh partai politik yang akan mengikuti pilkada, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan juga kalangan perguruan tinggi.

“Jadi kita minta masukan terhadap draft PKPU yang sudah kita susun, kalau memang ada masukan nanti kita pertimbangkan. Setelah itu pada minggu ketiga, keempat, baru kita konsultasi pemerintah dan i recommend DPR,” ujarnya, Jumat (6/3).

Menurut Ferry, untuk tahap awal KPU kemungkinan akan memrioritaskan penyelesaian PKPU terkait tahapan pilkada, pemutakhiran data pemilih, pencalonan dan PKPU terkait tatakerja penyelenggara pilkada.

“Itu memang yang agak prioritas kita tetapkan, karena itu bekerja sebelum tahapan dimulai. Seperti Seperti PKPU tata kerja, itu kan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan/desa, harus sudah terbentuk sebelum nanti proses pemutakhiran, pencalonan perorangan,” katanya.

Sementara itu ditanya terkait pengaturan dana kampanye, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini mengatakan, pengaturan akan dibuat sama seperti pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 lalu. Antara lain, bahwa pasangan calon harus melaporkan proses yang terkait dengan dana kampanye. Mulai menerima uang dari perseorangan atau badan publik, sampai dengan penggunaannya.

“Jadi itu harus dilaporkan. Termasuk pihak-pihak terkait yang memang notabene dia ikut serta dalam aktivitas kampanye. Seperti (dana untuk) relawan-relawan, itu juga harus di buy levitra australia masukkan dalam pelaporan dana kampanye,” katanya.

Untuk kebijakan ini, Ferry mengaku KPU juga akan menerapkan kebijakan pembatasan besaran anggaran. Baik itu batas anggaran sumbangan perseorangan, maupun badan publik. Namun saat ditanya berapa besarannya, Ferry mengaku hal tersebut telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Saya lupa berapa besarannya. Tapi kalau (aturan bagi) penggunaanya, belum. Misalnya si A jadi calon terus dia menggunakannya berapa. Jadi ada batas penggunaannya. Aturan ini juga akan berlaku sama bagi caalon perseorangan, dia harus melaporkan. Bagi yang melanggar akan ada sanksi. Bisa sampai didiskualifikasi kalau memang dia tidak melaporkan,” katanya.(gir/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>