10 Tahun Dipasung, Sri Akhirnya Bebas
SERANG,SNOL— Setelah 10 tahun dipasung, Sri Rahayu (35), Penederita Orang Dengan Gangguan Jiawa (ODGZ) akhirnya terbebas. Warga Desa Padasuka, Kecamatan Petir Kabupaten Serang ini dibebaskan oleh Tim Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Dinsos Kabupaten Serang.Ayah Sri Rahayu, Hanapi mengatakan, penyakit yang diderita anaknya tersebut berawal ketika suaminya menikah lagi dengan perempuan lain. Setelah kejadian itu, anaknya diduga banyak pikiran hingga akhirnya menderita gangguan jiwa. “Dulu dia dicandung sama suaminya. Suaminya punya istri tiga. Jadi dia mungkin kepikiran,” kata Hanapi saat ditemui di rumahnya, Kamis (26/2).
Dirinya sudah membawa Sri Rahayu berobat hingga ke berbagai daerah, bahkan hingga ke Lampung. Namun kondisi anaknya tersebut tidak berangsur baik. Malah, ia menagku anaknya tersebut semakin parah dan viagra for sale online kerap mengamuk dirumah. Sri Rahayu akhirnya terpaksa dipasung di gubuk kecil di belakang rumah. “Suka mecahin piring, bakar baju. Jadi saya sengaja pasung dia di belakang,” katanya.
Perawat Program Jiwa dan Penyakit Khsusus Puskesmas Kecamatan Petir, Muhamad Asrorudin mengatakan, untuk sementara penderita ODGJ di Kecamatan Petir yang baru ditemukan yakni ada lima orang. Dua diantaranya sudah dilepas lantaran sudah normal. Sedangkan tiga lainnya hingga kini masih dipasung lantaran memerlukan waktu untuk meyakinkan kaluarga. “Masih ada yang dipasung, karena keluarga mungkin ketakutan pendrita ODGZ tersebut kabur,” katanya.
Informasi adanya pemasungan terhadap penderita ODGJ tersebut berdasarkan laporan dari bidan desa yang diajak kerjasama dengan Puskesmas. “Ada yang ditemukan sendiri, ada juga yang laporan ke kita,” katanya.
Kader Kesehatan Jiwa Provinsi Banten, Ismail mengatakan, ODGJ merupakan penyakit sikotik. Penyebabnya bisa karena faktor genetik dan bisa juga karena adanya permasalahan kehidupan atau beban hidup. Namun demikian, penyakit tersebut masih bisa disembuhkan dengan cara pengobatan medis secara terus menerus. “Seumur hidup harus minum obat. Jangan terputus, seperti penyakit paru-paru kalau minum obatnya terputus maka akan kambuh lagi,” katanya.
Agar korban pemasungan tersebut pulih dari penyakit yang kini dideritanya, pihaknya membentuk kader jiwa di desa. Tujuannya untuk mengontrol penderita ODGJ tersebut. “Setiap satu bulan sekali ada yang namanya Posyandu yang bisa menjangkau langsung ke desa sehingga bisa terkontrol,” ujarnya.
Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Pada Dinsos Kabupaten Serang, Marpindo Dera Chaniago mengatakan, penderita ODGJ di Kabupaten Serang yang kini sudah dibebaskan yakni, di Kecamatan Pontang tiga orang, Kecamatan Petir tiga orang, Kecamatan Tunjung lima orang, Kecamatan Pabuaran satu orang dan di Kecamatan Ciomas empat orang. “Rata-rata dari mereka lantaran faktor ekonomi,” jelasnya. (mg23/jarkasih)