Adik Atut Sedih, Rano Prihatin
SERANG,SNOL—Tambahan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah membuat anggota keluarganya bersedih. Tapi, keluarga gubernur perempuan pertama di Indonesia itu bisa menerima keputusan majelis hakim tersebut. “Tentu kami sebagai keluarga sangat sedih mendengar inkrah seperti itu. Tapi kita sebagai umat yang beragama harus berupaya keras untuk bisa tawakal dan www.fx-bar.com menerimanya,” kata Tubagus Chaerul Jaman, adik tiri Atut yang juga Walikota Serang di Hotel Ratu Bidakara, Kebon Jahe, Kota Serang, Selasa (24/2).
Pihak keluarga, lanjut Jaman, hanya bisa menerima keputusan dengan pasrah. Keluarga belum mengambil sikap apapun dengan keputusan tersebut. “Kita belum membicarakan ini kepada seluruh keluarga maupun pengacara,”tandasnya.
Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno mengaku prihatin dengan bertambahnya hukuman Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. “Baru semalam saya mendengar tentang putusan MA (Mahkamah Agung). Jujur saya turut prihatin, karena Atut yang telah membuat pondasi pembangunan di http://www.cad1906.org/price-of-cialis-in-canada Banten,” kata Rano Karno di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (24/2). Setelah hukuman Atut Chosiyah dianggap berkekuatan hukum tetap maka Rano akan ditetapkan sebagai Gubernur Banten definitif. Pria berjuluk Si Doel ini enggan menyambutnya secara luar biasa.
“Kalaupun pun saya harus definitif, itu konsekuensi yang harus diterima. Saya akan melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan Atut, yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi,” terangnya.
Terkait kapan kepastian dirinya akan dilantik oleh Kemendagri untuk menjadi Gubernur Banten definitif, Rano menunggu surat keputusan dari Mendagri yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo. “Mekanismenya kita yunggu surat keputusan dari Kemendagri. Sampai saat ini saya belum menerima surat, dan kapannya pun saya belum mengetahuinya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, harapan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah untuk menghirup udara bebas lebih cepat kandas. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya memperberat hukuman Atut dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. (ahmadi/metty/gatot)