Kasasi Ditolak, Atut Bakal Ajukan PK
SERANG,SNOL—Keluarga Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah terus berjuang. Mereka berencana mengajukan PK ke MA menyusul penolakan kasasi yang berujung pada bertambahnya masa hukuman Atut.Menurut adik kandung Atut, Ratu Tatu Chasanah, mengajukan PK ke MA akan disiapkan pihak keluarga melalui pengacara Atut. “Pengacara nanti yang akan menyiapkan (langkah hukum lanjutan, red). Ada upaya yang bisa ditempuh yaitu PK,” ungkap Wakil Bupati Serang, Selasa (24/2).
Tatu mengungkapkan, putusan kasasi yang ditolak MA itu membuat keluarga sedih. Namun sebagai umat beragama, keluarga berupaya untuk bisa tawakal dan i recommend menerimanya. “Saya sedih dengan keputusan kasasi ini. Kami memasrahkan semuanya ini pada Allah. Kita sebagai umat manusia akan mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan Allah kelak,”ujarnya melalui pesan singkat, kemarin.
Terkait besar kemungkinannya Rano Karno akan naik menggantikan posisi Atut sebagai Gubernur Banten, Ketua DPD Golkar Banten itu belum mau berkomentar. Pesan singkat terkait pertanyaan itu tidak mendapat balasan darinya. Adik tiri Atut yang juga Walikota Serang, Tb Chairul Jaman juga mengaku sedih mendapatkan kabar bahwa Ratu Atut ditambah hukumannya menjadi tujuh tahun.
“Ya saya baru dengar semalam kalau Ibu Atut hukumannya menjadi tujuh tahun. Saya tidak mengetahui prosesnya bagaimana bisa bertambah hukumnnya. Tadinya empat tahun kan?,” kata Jaman saat ditemui di Hotel Ratu.
Terpisah, Plt Gubernur Banten, Rano Karno mengaku prihatin dengan keputusan MA yang menambah hukuman bagi mantan atasannya itu. “Saya prihatin dengan keputusan ini, bagaimanapun Ibu Gubernur yang menyiapkan konsep pembangunan Banten,” kata Rano Karno di eks Pendopo Gubernur Banten, kemarin.
Ia mengaku belum bisa komentar lebih banyak terkait dirnya akan menjadi Gubernur Banten devinitif. “Sampai saat ini saya belum menerima surat. Dan kapannya waktunya, saya pun belum tahu,” jelasnya.
Rano juga mengaku belum memikirkan siapa yang akan diusung menjadi wakil gubernur jika dirinya menjadi gubernur definitif nanti. “Saya belum memikirkan masalah itu,” kata Rano.
Pada bagian lain, Karo Pemerintahan, Siti Maani Nina mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan bahwa untuk menyikapi masalah putusan MA kewenangannya ada di Mendagri. “Jadi kita hanya menunggu. Mendagri yang mengusulkan surat ke Presiden,” katanya.
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah saat dihubungi melalui telpon genggamnya menyatakan, jika sudah ada ketetapan hukum yang tetap dan tidak lagi ada upaya hukum, dia berharap pelantikan Rano dilakukan di good choice DPRD Banten.
“Harus di DPRD Banten lah kalau Pak Rano Karno dilantik jadi gubernur. Tidak mesti harus di istana seperti Pak Ahok, terlalu jauh. Soal wakilnya siapa itu nanti, kita belum ada pembahasan baik dengan PDIP ataupun degan partai pendukung dan pengusung,” ujarnya.
Diketahui, MA memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tipikor, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp1 miliar kepada bekas Ketua MK, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa Pilkada Lebak. (ahmadi/metty/gatot/bnn)