Pemprov Banten Evaluasi 30 Izin Usaha Pertambangan
SERANG,SNOL Sedikitnya, 25 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan Pemerintah Kabupaten/Kota tengah dievaluasi oleh Dinas Pertambangan dan http://bookstore.ie/cheap-levitra-soft Energi (Distamben) Banten.
Kepala Distamben Provinsi Banten Eko Palmadi mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pertambangan tidak merusak lingkungan sekitar.
Menurut Eko dari 30 IUP yang diajukan, 20 diantaranya adalah IUP pasir laut. Sementara 10 izin lagi merupakan IUP pasir darat milik warga setempat. Daerah yang banyak mengajukan IUP adalah Pemkab Serang dan Pemkab Lebak.
“IUP pasir laut paling banyak diajukan oleh Pemkab Serang. Sedangkan IUP pasir darat milik warga banyak diajukan oleh Pemkab Lebak,” kata Eko, Senin (16/2).
Distamben saat ini tengah membentuk tim untuk diterjunkan ke lapangan, agar keberadaan IUP yang diajukan tersebut juga tak mengganggu tata ruang dan tata wilayah.
“Kita juga libatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Lingkungan Hidup untuk meneliti tekstur tanah dan ekosistem di lingkungan sekitar, apa nantinya keberadaan pertambangan tersebut berdampak buruk atau tidak,” ujar Eko.
Sementara untuk permohonan perpanjangan IUP, domainnya adalah Badan Koordinasi Modal dan Pelayanan Terpadu (BKMPT) yang mendapat limpahan kewenangan dari Gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Hingga saat ini, belum ada perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten untuk Pemkab dan Pemkot yang mengajukannya. “SK Gubernur-nya saja soal perpanjangan IUP belum turun,” ujar Eko.
Saat disinggung target retribusi atau pajak dari IUP di wilayah Banten, Eko mengaku, semua pajak bahan galian masuk ke kabupaten/kota yang daerahnya ada IUP. Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak.
“Jadi istilahnya Distamben Provinsi hanya ngeluarin izin saja, yang makan PAD-nya adalah daerah yang bersangkutan,” tukasnya.
Anggota DPRD Banten HM Kuswandi meminta Distamben Banten untuk selektif dalam mengeluarkan IUP yang diajukan Pemkab/Pemkot di Banten. Ia juga meminta IUP tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) baik yang dimiliki Pemprov maupun Pemkab/Pemkot.
“Jangan sampai Distamben kecolongan, karena yang akan dirugikan adalah masyarakat di sekitar pertambangan tersebut,” jelas politisi asal Partai Gerindra ini.(ahmadi/jarkasih/satelitnews)