Komjen BG Tersangka, Polri Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

JAKARTA,SNOL Pihak Polri menyatakan sebenarnya sepanjang tahun 2010-2014 tidak ada masalah hukum dengan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan, yang hari ini ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie mengungkapkan, tahun tahun 2010 lalu pihaknya menerima laporan hasil maupun menerima laporan pemeriksaan dari PPATK. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Bahkan masih kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada waktu itu hasilnya sudah diserahkan kembali ke PPATK. Tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Artinya sejak tahun 2010 sampai 2014 di Bareskrim Polri tidak ada kasus pidana yang berkaitan dengan Pak Komjen Budi Gunawan,” jelas Irjen Ronny F. Sompie di kantornya, Jakarta (Selasa, 13/1).

Namun, Mabes Polri menyerahkan kepada KPK.

“Kalau KPK menemukan ada indikasi pidana yang sedang dilakukan proses penyelidikan sehingga bisa mendaptakan bukti permulaan yang cukup sebagai tersangka itu tentu kita serahkan ke KPK,” tandasnya.(zul/rmol)