Olla Lolos Hukuman Mati

Olla Lolos Dari Hukuman Mati

Hakim Vonis Pidana Nihil, Jaksa Belum Banding

TANGERANG,SNOL—Meirika Franolla alias Olla terbebas dari hukuman pidana mati untuk kedua kalinya. Narapidana Lapas Wanita Tangerang itu lolos dari bidikan regu tembak setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberi hukuman pidana nihil kepadanya dalam kasus penyelundupan narkotika ke Lapas Nusakambangan itu, Senin (2/3).Olla adalah perempuan yang dituntut hukuman mati sebanyak dua kali. Pada tuntutan pertama, Olla divonis hukuman mati oleh PN Tangerang karena menyelundupkan sabu bersama saudaranya. Saudara Ola, Rani telah dieksekusi mati pada 18 Januari lalu di Nusakambangan. Berbeda dengan saudaranya, Olla selamat karena memperoleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan the best place hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup. Selanjutnya, Olla mendekam di mundoartstv.com Lapas Wanita Tangerang.

Di Lapas Wanita, Olla bekerjasama dengan terpidana narkotika lainnya untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Nusakambangan. Jaringan antar Lapas itu pun terkuak dan Olla kembali duduk di persidangan. Jaksa menuntut hukuman mati terhadap perempuan berkulit putih tersebut. Sayangnya, jaksa tidak mampu meyakinkan hakim dalam persidangan. Olla kembali lolos dari hukuman mati setelah divonis pidana nihil oleh majelis hakim PN Tangerang,

Persidangan Olla dimulai sekira pukul 14.35 wib dengan dikawal oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, wanita yang mengenakan rompi tahanan berwarna hijau dengan nomor punggung 57 itu duduk di kursi pesakitan.

Tidak banyak yang dilakukan Olla saat menunggu sidang. Dengan rambut yang diikat, dia hanya duduk sambil menundukan kepalanya menghindari jepretan kamera para wartawan yang hadir meliput. Tak lama kemudian barulah majelis hakim lengkap dan sidang dimulai.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edi Supriyanto terlebih dulu menyampaikan kalau putusan tidak dibacakan secara keseluruhan. Yang dibacakan hanya inti-intinya saja.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melanggar misi pemerintah untuk memberantas barangt narkotika dan terdakwa sengaja memanfaatkan kelemahan dalam pengawasan Lapas.

“Sementara yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan selama di persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi kembali,” jelasnya.

Kemudian, saat pembacaan putusan, terdakwa Olla diminta untuk berdiri. “Menyatakan terdakwa Meirika Franolla alias Olla alias Tania alias Tania alias Fransiciska Cunbe alias Rika Safitri tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. Hakim menyatakan terdakwa Olla secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua yakni pasal 137 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni menggunakan uang hasil transaksi narkotika tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun. Namun, karena Olla tengah menjalani hukuman seumur hidup, maka dakwaan tersebut gugur.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, nihil,” kata Bambang sebelum mengakhiri persidangan.

Setelah mengetuk palu, dalam penjelasannya, Bambang memberikan hukuman pidana nihil karena terdakwa sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Kemudian untuk kasus yang disidang kembali di PN Tangerang, Olla tidak terbukti bersalah pada dakwaan kesatu pasal 114 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tetapi Olla terbukti bersalah melanggar pasal 137 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Karena terdakwa sedang menjalani hukuman seumur hidup dan http://siobhanclancy.com/viagra-store-in-canada sekarang hukuman maksimalnya hanya 15 tahun maka meski bersalah terdakwa divonis pidana nihil,” jelasnya

Setelah itu majelis hakim menanyakan hasil putusan tersebut kepada jaksa. Kemudian jaksa yang diwakili oleh Sefti dan Widiastuti menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kuasa hukum Olla, S Troy Latuconsina menyatakan menerima.

Pantauan dipersidangan, selama persidangan berlangsung, Olla sempat menitikkan air mata. Wajahnya terlihat stres dan tertekan. Seluruh wajahnya berwarna merah jambu karena menahan ledakan tangis. Namun setelah mendengar putusan tersebut, tangisan sedih Olla langsung berubah menjadi tangisan lega. Setelah itu, Olla langsung dibawa keluar ruangan menuju sel tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa menghiraukan wartawan. (uis/gatot)