Kejari Rangkasbitung Usut 19 Perkara Korupsi

RANGKASBITUNG,SNOL Tahun 2014 ini, Kejari Rangkasbitung, Lebak berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 817 juta, dan menyita satu buah mobil Nisan Extrail keluaran tahun 2013 dari perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rangkasbitung Hendro Derwanto mengatakan, selama tahun 2014 ini, pihaknya mengusut 19 kasus korupsi. Sebanyak enam perkara diantaranya masuk tahap penyidikan, 8 perkara masuk tahap penuntutan (masuk persidangan) dan 5 perkara masuk pada tahap eksekusi (terpidana).

Ke-19 kasus tipikor tersebut diantaranya, kasus dugaan korupsi dana bedah rumah pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Dinas Cipta Karya (DCK) Lebak. Dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 3 Maja, dugaan korupsi anggaran sodetan di wilayah Lebak bagian selatan. Dugaan penipuan tenaga honorer kategori dua (K2) dan lain-lain.

“Contoh salah satu kasus yang masuk penyidikan, adalah, dugaan penipuan tenaga honorer K2. Kasus yang masuk penuntutan adalah dugaan korupsi dana bedah rumah pada MBR. Sedangkan contoh kasus yang masuk eksekusi adalah proyek sodetan dan wow it's great korupsi pembangunan gedung SDN di Maja,” ungkap Hendro.(ahmadi/mardiana/metty/made)