Penegakan Perda 8 Lemah, MUI Khawatirkan Ormas Anarkis
TANGERANG,SNOL Maraknya perbuatan mesum di pinggiran Sungai Cisadane menimbulkan kekecewaan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang.
Penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 Kota Tangerang mengenai pelarangan pelacuran dinilai masih lemah.
Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi menyatakan lembaganya telah menginisiasi lahirnya Perda no 8/2005 mengenai pelarangan pelacuran di Kota Tangerang. Di dalam Perda tersebut, di sebutkan larangan berbuat mesum di muka umum.
Dia menegaskan, maraknya kegiatan prostitusi dan http://jiveparty.com/wordpress/levitra-available-in-india perbuatan mesum di pinggir kali Cisadane jelas sangat mengecewakan. Dia sering melihat muda-mudi tidak takut untuk bercumbu, pelukan dan lain-lain di kawasan tersebut meski masih sore.
MUI Kota Tangerang seringkali menegur ulah seperti itu dalam rapat umum maupun di setiap pengajian. Tapi hanya sebatas itu yang bisa dilakukan.
“Seharusnya pemerintah daerah bisa tegas. Intinya eksekusi ada di Pemda melalui Satpol PP bukan pada MUI,”kata ulama kondang itu, Senin (3/11).
Dia khawatir ketika Perda 8 tidak ditegakkan secara maksimal maka akan ada organisasi masyarakat (Ormas) yang bertindak sendiri.
“Nanti kalau tidak tegas, kemudian ada ormas atau masyarakat bertindak salah juga. Tidak dibasmi malah semakin menjadi. Jadi kita ini serba salah terus. Perda tersebut didukung oleh MUI, jangan sampai masyarakat juga hilang kesabarannya,” ujarnya.
Dia berharap kegiatan operasi yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Tangerang bukan sekadar pencitraan. Para pelakunya harus benar-benar diberi tindakan tegas. Apabila sudah diberikan sanksi, pihaknya yakin akan ada efek jera bagi para pelaku. Kemudian Walikota Tangerang juga diharapkan bisa melakukan kordinasi terkait maraknya fenomena tersebut.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayansyah mengatakan terkait fenomena mesum di pinggir sungai merupakan persoalan yang membutuhkan kerjasama semua pihak. Sebab ini soal gaya anak muda sekarang dalam berpacaran meski sesungguhnya tidak bisa dibiarkan. Dia bersyukur warga Kali Pasir Kota Tangerang masih peduli terhadap fenomena tersebut.
“Ketika cara pandang hal-hal seperti ini (gaya berpacaran-red) belum sama, rasanya sulit. Seperti masalah SMAN 1 Tangerang masih ada yang anggap biasa, makanya akan menjadi style. Jadi sekuat apapun Perda itu berbunyi, perlu didukung semua pihak mulai dari rumah (orangtua), sekolah (guru) sampai pemerintah,” katanya.
Dia menegaskan penegakan perda itu memang sudah berjalan tapi masih lemah dan harus dit-ingkatkan. Secara teknis dia berharap pemerintah dapat memasang lampu agar terang jangan gelap di lokasi. Kemudian, pasang papan pengumuman terkait larangan dalam Perda 08/2005 terkait hal itu.
“Patroli mungkin sudah berjalan tapi perlu diperkuat dan tegas terutama malam minggu. Silahkan tegakan Perda. Insya Allah masyarakat akan mendukung,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jalan Kalipasir Kota Tangerang mengeluhkan perbuatan mesum pasangan muda- di pingiran sungai Cisadane. Di wilayah tersebut, pasangan berpacaran tampak asyik bermes-raan baik di click here sore hari maupun malam hari.(uis/gatot/satelitnews)