Walikota Tangerang Siap Dimintai Keterangan oleh Jaksa
TANGERANG,SNOL Walikota Tangerang Arief R Wismansyah siap menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan tersangka staf walikota bidang hukum dan http://tropicalfiji.com/buy-now-levitra politik, Diding Iskandar.
Arief sendiri mengaku tak tahu banyak proses pembelian mobil senilai 10 miliar rupiah karena ketika itu sedang sibuk mengikuti Pilkada Kota Tangerang.
Kasus dugaan korupsi pembelian mobil Damkar mencuat setelah kejaksaan negeri (Kejari) Tangerang menetapkan dua tersangka yakni Diding Iskandar, mantan kepala dinas pemadam keba-karan yang kini menjabat staf ahli walikota dan Adrian Roesly (AR) selaku Direktur Utama PT Marta Perkasa Utama. PT Marta Perkasa Utama adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan mobil pemadam dengan pagu anggaran 10 miliar rupiah tersebut.
Untuk mengungkap kasus ini, Kejari Tangerang telah memeriksa 12 saksi. Namun, Walikota Tangerang Arief mengaku belum pernah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Dia menerangkan, pada saat kasus ini terjadi dirinya sedang mengikuti proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Diketahui, kasus ini terjadi di tahun anggaran 2013. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang melakukan pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran dengan pagu anggaran Rp. 10.983.027.000. Pengadaan mobil ini melalui proses penetapan harga, pelelangan yang dimenangkan PR Marta Perkasa Utama hingga pelaksanaan pekerjaan.
Dalam proses pelaksaan pekerjaan, Diding Iskandar selaku pejabat pembuat komitmen menyetujui adendum (penambahan pasal kontrak kerja sama). Penambahan pasal ini kemudian diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 5 miliar rupiah lebih.
Pada kontrak awal, pemenang lelang harus menda-tangkan chassis HINO FM320 PD. Namun kemudian diubah dengan mendatangkan chassis merek Renault. Kejaksaan menyebut PT Marta Perkasa sebenarnya sudah membeli mobil merek Renault terlebih dulu sebelum mendapatkan pekerjaan mendatangkan mobil dengan merek Hino. Harga kedua mobil terpaut jauh sekira lima miliar lebih. Atas dasar itulah, Kejari menetapkan Diding dan Adrian sebagai tersangka.
Proses adendum kontrak dilakukan 2 Agustus 2013. Saat itu, tahapan Pilkada Kota Tangerang sudah dimulai. Pasangan Arief Sachrudin sedang bersaing dengan empat kandidat lainnya. Menurut Arief, dia tidak mengikuti proses pembelian mobil mulai perencanaan, pelelangan dan sebagainya.
“Kondisinya saya baru dilantik pada tanggal 24 Desember 2013. Indikasi markup itu kan pada proses perencanaan, pelelangan dan lain sebagainya. Waktu itu saya masih sebagai wakil walikota. Saya tidak mengikuti proses sama sekali dan saya tidak paham,” jelas Arief.
Menurut kejaksaan, tiga hari setelah Arief dilantik atau tepatnya 27 Desember 2013, Pemkot Tangerang melakukan pembayaran mobil Damkar oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Mobil tersebut baru diterima pada tanggal 4 Januari 2014.
“Ya saya tidak tahu (urusan pembayaran). Kan saya sibuk Pilkada. Tapi kalau dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait kasus ini ya saya siap saja, tidak ada masalah kok,” ujarnya santai.
Mobil Damkar yang menjadi sorotan ini pernah diperkenalkan pada 16 Januari 2014 di halaman kantor Puspem Kota Tangerang Jalan Satria Sudirman. Saat itu, hadir Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin. Menurut catatan, mobil damkar itu keistimewaannya ada pada tangga hidrolik buatan Eropa. Mobil tersebut dilengkapi sensor otomatis. Apabila dengan jarak satu meter ada tembok atau penghalang lainnya, tangga tersebut berhenti dengan sendirinya untuk menghindari benturan.
Kemudian, kemampuan jarak semprot air mobil yang dilengkapi tangga mencapai 15 bar untuk menjangkau semuanya. Mobil itu dioperasikan tiga orang, satu berada di tangga atas, satu orang lagi berada di bawah mobil guna mengevakuasi korban kebakaran dan seorang pengemudi. Mobil berbahan bakar solar itu juga dilengkapi dengan dua stabilizer untuk penyangga mobil guna menyeimbangkan tangga.
“Kalau saya barangnya belum pernah lihat dan tidak pernah tahu. Saya tidak mengikuti waktu diperkenalkan,”ungkap Arief.
Sementara itu, pasca ditetapkannya salah satu pejabat Pemkot Tangerang sebagai tersangka, Arief mengintruksikan Sekretariat Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk peningkatan pengawasan terhadap seluruh SKPD. Tidak hanya pada urusan barang dan canangoknil.com jasa, tapi juga pada urusan-urusan pelaksanaan pemerintahan, pengadministrasian dan lain sebagainya.
“Kalau tim pengawasan kan oleh inspektorat. Tapi kalau sudah masuk dalam ranah kejaksaan kita tidak bisa intervensi proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin pihak kejaksaan dapat mengungkap sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” ujarnya.
Terkait status Diding, Arief akan berkonsultasi dengan Mendagri. Konsultasi berkaitan dengan aturan pembebastugasan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Arief mengatakan dalam aturan memang pejabat yang tersangka tidak serta merta dinonaktifkan. Tapi, ketika sudah menjadi terdakwa atau ada keputusan yang inkrah baru ada pemberhentian dan lain sebagainya. Menurutnya, status tersangka staf ahli Walikota Tangerang bidang Politik dan Hukum itu masih dalam praduga tak bersalah.
“Mekanismenya kita serahkan kepada proses hukum, mungkin Kejaksaan melibatkan BPKP dan instansi lainnya. Jadi kita serahkan saja kasus hukum yang berjalan di kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Raymond Ali mengatakan belum akan melakukan pemanggilan saksi dalam waktu dekat. Kejaksaan juga tidak berencana menahan kedua tersangka. Fokus Kejari adalah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
Menurut Raymond, keduanya diduga melanggar pasal 66 ayat (7) dan (8) Perpres No 54 Tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 serta pasal 51 ayat (1) huruf f perpres No 54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012. (uis/gatot/satelitnews)