Perampok Sadis Dihukum 17 Tahun Penjara

TANGERANG,SNOL Luka yang belum sembuh di kaki Suherman akibat tembakan polisi tak membuat terdakwa kasus perampokan hingga menyebabkan kematian istri bos elpiji di Sangiang, Kota Tangerang itu divonis ringan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin (/10), Suherman diganjar hukuman 17 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya terhadap Lily Susilo (44) di Perum Griya Sangiang Mas Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, 30 April 2014 lalu.

Pembacaan putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Maringan Sitompul. Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 Wib. Terdakwa masuk ke dalam ruangan dengan jalan terpincang-pincang karena saat penangkapan terdakwa sempat melakukan perlawanan sehingga ditembak aparat hukum. Keluarga terdakwa turut hadir di dalam persidangan. Sedangkan dari pihak keluarga korban juga hadir anak pertama korban yang menyaksikan persidangan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yaitu melakukan perampokan dan http://envirobil.no/cialis-online-sales mengakibatkan orang meninggal dunia. Keputusan itu diambil setelah melihat barang bukti berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, kemudian surat keterangan dari RS Sari Asih Sangiang tentang visum korban, dua buah telepon seluler, helm, sepasang sandal, dan motor beat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut dan terdakwa dihukum selama 17 tahun hukuman penjara. Unsur-unsur yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dan men-gakibatkan orang meninggal dunia,” ucap Maringan Sitompul dalam persidangan.

Liena, anak korban, mengaku kecewa atas vonis yang diberikan majelis hakim. Menurutnya, perbuatan terdakwa telah membuat ibunya meninggal dunia dan orang tuanya mengalami luka-luka. Seharusnya JPU dan hakim bisa menghukum terdakwa seumur hidup sesuai apa yang telah dilakukan terhadap orang tuanya.

“Sampai kapanpun hukuman 17 tahun bagi terdakwa tidak pernah setimpal. Biarlah karma berjalan,” jelasnya saat ditemui seusai persidangan.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kuasa hukum Tjoan Bie dari Santosa & Partner Putu Aryani. Dia mengatakan kehilangan salah satu anggota keluarga dengan cara yang tidak manusiawi dan mengenaskan, sudah pasti membuat luka dan only now trauma seumur hidup untuk keluarga.

Namun putusan majelis hakim yang memberikan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Suherman, setidaknya sedikit mengobati rasa duka dari keluarga korban.

“Ya kalau kita sih maunya seberat beratnya. Tapi Jaksa dan majelis hakim kan punya pertimbangan lain, ya sekarang kita berharap putusan tersebut sebagai efek jera. Harusnya sesuai dengan dakwaan jaksa saat sidang yaitu pasal 339 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya.(uis/jpnn)