Tiga Penambang Batubara Ilegal Tertimbun, Satu Tewas
CIHARA,SNOL Tiga penambang batubara di Lame Copong petak 25 Cinunggul, Kawasan Cibobos, Cihara Kabupaten Lebak, tertimbun di lubang galian, Selasa (14/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
Lokasi penambangan berada di www.rqhr-rps.ca wilayah regu pemangku hutan (RPH) Panyaungan Timur, Perum Perhutani BKPH Bayah. Ketiga penambang itu tertimbun saat sedang menggali batubara secara tradisional yang marak di lahan kehutanan tersebut. Satu dari tiga penambang itu dikabarkan meninggal sementara dua penambang lainnya luka berat dan beegoodsmercantile.com ringan.
Salah satu penambang bernama Dimong warga Lame Copong, Desa Karang Kamulyan, Cihara mengalami luka ringan. Sedangkan dua orang lainnya sumber kami mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Yang dua lagi saya belum tahu, tapi kondisinya satu luka berat dan satu dipastikan meninggal,” ujar seorang penambang.
Sementara itu, ketika wartawan menghubungi RPH Panyaungan Timur melalui sambungan telepon, Ketua RPH Panyaungan Timur, Slamet, mengaku tidak tahu.
Setelah diberitahu terkait ada kejadian tersebut, dia berjanji akan segera melakukan cross chek ke TKP. “Waduh terus terang saya belum mendapatkan kabar ada kejadian ini, coba nanti saya akan cross chek dulu ke lapangan, terima kasih atas infonya,” katanya.
Slamet membenarkan bahwa kawasan Cinunggul Lame Copong, Cibobos Kecamatan Cihara itu adalah kawasan hutan yang menjadi wilayah kerjanya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polres Panggarangan, Ipda Yana Permana, dalam pesan SMS-nya kepada wartawan, Selasa sore (14/10) menerangkan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan oleh pihak pengelola tambang dengan para keluarga korban. Pihaknya pun sudah menangani perkara tersebut bahkan penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Lebak.
Dia menambahkan, keberadaan tambang batubara di lokasi itu adalah atas izin pihak Perhutani setempat. “Bahwa musibah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pengelola tambang dengan keluarga korban, namun mengenai laporan kasus ini saya tetap tangani dan sudah di limpahkan ke Polres Lebak,” ujarnya.
Mengenai keberadaan tambang ilegal itu, kata Yana, itu karena diberikan izin sepihak oleh pihak Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur. “Ya, soal keberadaan tambang batubara itu sebenarnya illegal, dan hanya mengantongi izin tambang sepihak dari pihak kehutanan di sini,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Salahudin saat dikonfirmasi membenarkan perihal penambang yang tertimbun di lokasi penambangan itu. “Ya memang ada penambang yang tertimbun, kami baru menerima laporanya sementara ini masih di Polsek Panggarangan.” Katanya. (k-9/sep/igo/bnn/jarkasih)