BPN Kota Tangerang Tuntaskan 1.194 Sertipikat Lahan Eks Titisara Batusari

f- Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak BPN Kota Tangerang Encep Mulya Nakhowi melayani warga batusari yang akan mengambil sertipikat-uissatelitnews

TANGERANG,SNOL Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang akhirnya menuntaskan program sertipikasi 1.194 bidang tanah eks titisara Batusari, Batu Ceper, Kota Tangerang.

Penuntasan program yang bergulir sejak tahun 2013 lalu itu ditandai dengan penyerahan 459 sertipikat tanah eks titisara kepada pemiliknya di area SD Negeri Darussalam, Jalan Darussalam Selatan 1 RT 02/04, Batusari, Batu Ceper, Jumat (11/9) siang. Sebelumnya, pada Juni 2014 lalu BPN Kota Tangerang sudah menyerahkan 735 sertipikat di tempat yang sama.

Penyerahan dilakukan oleh puluhan anggota tim dari BPN Kota Tangerang yang dipimpin Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Encep Mulya Nakhowi. Anggota tim dibagi dalam 4 kelompok di 4 ruang kelas sekolah. Hadir pula 23 anggota Pokja Titisara Batusari yang terdiri dari 4 RW dan 19 RT.

Syamsudin HN, Ketua RT 01/03, mengatakan untuk mendapatkan sertipikat membutuhkan proses dan wow it's great perjuangan yang panjang. “Tanah yang saya tempati tidak ada kejelasan mulai dari kakek saya di tahun 60 an. Alhamdulillah sekarang sudah ada sertipikatnya,” kata pemilik tanah seluas 170 meter itu.

“Ini buah dari perjuangan yang menguras tenaga dan doa. Sebelumnya saya sedih mau ambil pinjaman sulit, sekarang sertipikat ini bisa dimanfaatkan,” aku Anwar Mubarok, Warga Darusalam 1 RT 04/05 yang memiliki tanah 204 meter.

Melalui program sertipikasi tanah eks titisara, BPN Kota Tangerang menerbitkan sertipikat untuk 1.194 bidang tanah warga eks titisara yang tersebar di empat Rukun Warga (RW) Kelurahan Batusari. Di RW 03 sebanyak 402 bidang tanah seluas 62.919 m2, RW 04 sebanyak 310 bidang seluas 58.130 m2, RW 05 sebanyak 235 bidang seluas 36.087 m2 dan RW 06 sebanyak 247 bidang seluas 32.173 m2.

“Ini penyerahan sertifikat tahap akhir. Kalau ditanya perasaan, saya sebagai Ketua Pokja sangat senang. Alhamdulillah, keinginan dan cita-cita warga bisa terwujud,” tutur Mahyudin, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Titisara Batusari.

Perjuangan warga selama 60 tahun diwarnai pergantian kepanitiaan hingga hilangnya kepercayaan masyarakat. Berkat perjuangan semua pihak RT,RW dan warga serta dukungan pihak Kelurahan, Kecamatan, anggota DPRD, BPN Kota Tangerang hingga Walikota Tangerang, akhirnya perjuangan itu berakhir manis.

Lurah Batusari, Ahmad Samsudin mengatakan, pada 30 September lalu Direktur Pemberdayaan Masyarakat BPN RI, Ronsen Pasaribu, berkunjung. Yakni dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) usaha kacang umpet di lokasi lahan eks titisara. Hadir Camat Batuceper Deni Koswara, Kanwil BPN Provinsi Banten yang diwakili Kabid P3M Teten Supendi, Kepala BPN Kota Tangerang Himsar dan anggota DPRD Kota Tangerang.

Menurut dia, BPN berencana nantinya akan membuat wadah sejenis UMKM yang dikelola warga Batusari. Wadah ini selain ditujukan mengelola hasil produksi masyarakat juga diharapkan mengurangi angka pengangguran karena mempekerjakan ibu-ibu rumah tangga.

“Pak Ronsen Pasaribu berharap agar setelah sertipikat jadi dapat bermanfaat serta dijadikan usaha, bukan dijual ataupun digadaikan,” kata Samsuddin.

Kepala BPN Kota Tangerang, Himsar menjelaskan melalui program sertipikasi eks titisara, warga Batusari banyak mendapat kemudahan. Salah satunya, keringanan biaya pengurusan sertipikat.

“Dalam rangka mewujudkan program pro rakyat sebagaimana diamanatkan Kepala BPN RI, Hendarman Supanji, BPN Kota Tangerang menetapkan kegiatan sertifikasi eks lahan titisara Batusari sebagai kegiatan Sertipikasi Massal Swadaya (SMS),” ujar Himsar.

Dengan program SMS, warga mendapat keringanan biaya signifikan. Yakni untuk tarif PNBP-BN RI, sesuai PP. 13 Tahun 2010, pemeriksaan tanah cukup membayar 20 persen dan pemetaan serta pengukuran tanah hanya membayar 75 persen dari tarif umum.

“Kalau perorangan mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan, maka 1.194 warga harus membayar total biaya Rp 730 juta. Karena ditetapkan sebagai lokasi kegiatan SMS, biaya yang disetorkan ke kas negara hanya Rp 351 juta atau sekitar 48,09 persen saja,” papar Himsar.

Tidak hanya itu, untuk memastikan semua bidang tanah dapat disertifikasi, BPN Kota Tangerang menggandeng BRI Cabang Tangerang untuk memfasilitasi biaya sertipikasi dan pajak. BRI Cabang Tangerang mengerahkan 4 unit untuk melayani warga, yaitu RW. 03, BRI unit Kebon besar untuk warga RW 03, BRI Unit Grendeng untuk RW 04, Unit Duta Garden untuk RW 05 dan Unit Neglasari untuk RW 06. (uis/gatot/satelitnews)