Dibayar Rp 200 Ribu, ABG Nekad Jadi Kurir Ganja
Pengendalinya di usefull link LP Pemuda Tangerang.
BATUCEPER,SNOL—Hanya demi mendapatkan upah sebanyak 200 rupiah, MR (17) dan AS (22) nekad menjadi kuri ganja. Akibat perbuatannya tersebut, mereka harus mendekam dibalik jeruji tahanan.Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang. Dari pengaduan masyarakat itu petugas melakukan pengintaian, dan benar saja petugas berhasil mengamankan ganja seberat 1 kg dari tangan MR dan AS.
Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo mengatakan tertangkapnya tersangka MR adalah hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka AS. “Tersangka AS kami tangkap di rumahnya di Kp. Pengodogan, Kuta Bumi Tangerang. Walau tersangka awalnya tidak mengaku, namun setelah kami lakukan penggeledahan kami menemukan ganja seberat 500 gram yang disimpan di semak-semak dekat rumahnya” kata Krismi.
Dijelaskan Kapolsek bahwa dari tersangka AS juga pihaknya mengetrahui adanya keterlibatan tersangka lain. “Setelah kami interogasi, AS mengaku mendapat barang haram tersebut dari tangan MR. Dari pengakuan AS kami melakukan pengejaran terhadap MR, dan kami berhasil menangkap MR dengan barang bukti ganja seberat 500 gram” ujar Kapolsek.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper Iptu Nurjaya mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata yang memerintahkan MR dan AS adalah Bule yang saat ini medekam di LP Pemuda Tangerang. “Kedua rsangka mengaku mendapat perintah dari seseorang napi di LP Pemuda Tangerang melalui telepon selularnya” kata Iptu Nurjaya.
Ditambahkan Iptu Nurjaya bahwa Bule menelepon MR untuk mengambil ganja tersebut di siobhanclancy.com daerah Munjul Serpong sebanyak 5 kg. Kemudian sebanyak 4 kg diberikan keseseorang di daerah Ciledug. ” MR diperintahkan oleh Bule untuk mengantarkan ganja tersebut yang kemudian sisanya 1 kg di bawa pulang dan only for you dibagi dua dengan AS untuk diedarkan” jelas Nurjaya.
Menurut Nurjaya setelah mengetahui adanya keterlibatan seorang napi maka pihaknya berkordinasi dengan pihak LP terkait pengendalian peredaran ganja dati LP Pemuda.
Nurjaya mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 114 sub 111 mengenai menyimpan dan memiliki serta menjual narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara (hendra)