Kader Beringin Pimpin 2 DPRD di Tangerang

TANGERANG,SNOL Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan it's cool anggota DPRD Kota Tangerang Selatan peri-ode 2014-2019 resmi dilantik. Kader Partai Golkar terpilih untuk memimpin masa transisi di dua DPRD tersebut.

Pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang berlangsung di gedung serba guna, Tigaraksa, kemarin. Pelantikan dihadiri Plt Gubernur Banten, Rano Karno .

Mantan lurah Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Agus Salam ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang sementara untuk periode 2014-2019. Agus merupakan kader partai Golkar yang lolos menjadi anggota legislatif periode 2014-2019 pada Pileg yang digelar 9 April lalu.

Agus didampingi Barhum sebagai wakil ketua. Barhum merupakan anggota dewan lama yang kembali terpilih untuk periode 2014-2019. Barhum memiliki pengalaman sebagai wakil ketua DPRD pada periode 2009-2014 lalu.

Ketua DPRD sementara Agus Salam saat memimpin sidang merasa sangat terhormat atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dia meminta dukungan semua pihak agar dirinya bisa menjalankan amanah sebagai ketua dewan di masa transisi.

Tak hanya di Kabupaten Tangerang, kader partai berlambang Beringin juga menjadi ketua DPRD di Kota Tangerang Selatan. Syihabuddin Hasyim yang berasal dari Partai Golkar, ditetapkan sebagai ketua dewan sementara dalam pelantikan 50 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, periode 2014-2019 di Gedung Paripurna DPRD setempat, kemarin.

Pelantikan anggota dewan yang baru dipimpin Ketua DPRD Tangsel periode 2009-2014, Bambang P Rachmadi. Sementara pengambilan sumpah jabatan, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Pengambilan sumpah pun diikuti oleh 46 anggota dewan dari agama Islam, dua Protestan, satu Katolik dan seorang lagi dari agama Hindu.

Sekretaris DPRD Tangsel Tangsel, Syamsudin mengatakan terpilihnya Syihabudin dikarenakan partainya memperoleh suara terbanyak saat Pileg April lalu.

“Suara Golkar terbanyak di the best choice Tangsel. Kemudian Sekretariat Dewan mengirimkan surat kepada partai, untuk menentukan siapa yang akan duduk pada kursi pimpinan sementara,” jelas Syamsudin, Kamis (7/8).

Akhirnya Partai Golkar menunjuk Syihabudin Hasyim untuk menduduki Ketua Dewan sementara. Kemudian untuk wakil ketua, diduduki oleh Tb Bayu Murdani, dikarenakan PDIP memperoleh suara terbanyak kedua di Kota Tangsel.

“Prosesnya pun sama, saya berkirim surat ke partainya untuk menunjuk siapa yang akan menduduki kursi wakil ketua. Ditambah, keduanya juga memiliki pengalaman sebagai pimpinan DPRD pada periode sebelumnya,” papar Syamsudin.

Syihabudin yang diberi amanat langsung menduduki sebagai ketua DPRD sementara yang menggantikan Bambang, mengemukakan apa yang sebenarnya menjadi pekerjaan rumah lan-jutan legislator Kota Tangsel.

“Kita lanjutkan pekerjaan rumah yang belum sempat diselesaikan. Terutama pada pembahasan perubahan anggaran tambahan 2014 dan penyusunan anggaran di 2015,” tutur Syihabudin.

Pelantikan anggota DPRD Tangsel periode 2014-2019 berlangsung lancar. Acara dimulai pukul 15.00, sesuai yang direncanakan. Kegiatan ini dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang didampingi Wakil Walikota Benyamin Davnie. Terlihat juga Sekda Tangsel Dudung E. Diredja serta tamu undangan seperti Kapolresta Tangerang Kombespol Irfing Jaya, Ketua KPU Muhammad Subhan, Kodim, serta tamu kelas VIP duduk di bangku undangan.

Perubahan jadwal pelantikan secara mendadak membuat anggota DPRD Kota Tangerang Selatan periode 2009-2014 kelabakan. Di hari terakhir bertugas, Kamis (7/8), tepatnya empat setengah jam sebelum masa jabatan berakhir, mereka mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Pengesahan tiga Raperda dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna di kantor dewan setempat sekira pukul 10.30 WIB. Dari tujuh Raperda yang dibahas untuk disahkan kemarin, DPRD Tangsel hanya mengesahkan tiga di antaranya.

Ketua DPRD Kota Tangsel periode 2009-2014, Bambang P Rachmadi mengatakan ketiga Raperda yang sudah disahkan tersebut adalah Perda Retribusi Daerah, Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Diniyah. Bambang menjelaskan, di dalam Perda Retribusi Daerah, ada poin yang mengatur akan dibebaskannya masyarakat dari retribusi atau jasa pemakaman untuk setiap tempat pemakaman umum. Menurut politisi Partai Demokrat itu, DPRD Tangsel hanya berhasil mengesahkan tiga Perda selama tahun 2014.

“Ketiga Perda ini sudah disahkan dan melalui persetujuan bersama Rapat Paripurna. Sehingga tahun 2014 ini, ada tiga Perda yang berhasil disahkan,” tuturnya. Dia menjelaskan, selama lima tahun, DPRD Tangerang Selatan sudah mengesahkan berbagai produk hukum. Yakni sebanyak 10 Perda di tahun 2010, 20 Perda di tahun 2011, 18 Perda di tahun 2012, 8 Perda di 2013 dan 3 Perda di 2014. Secara keseluruhan, terdapat 59 Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan.

Kasubag rancangan Peraturan Perundangundangan (RPP) Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Ervin Ardani mengungkapkan masih ada empat Raperda lagi yang belum dis-ahkan dan harus diselesaikan anggota dewan selanjutnya.

“Tadi itu kan ada tujuh yang rencananya akan dipersetujui bersama. Namun hanya tiga yang disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara empat lagi, yakni Perubahan Perda No.6/2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditarik kembali oleh Pemda melalui Walikotanya Airin Rachmi Diany. Sedangkan untuk Raperda Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerin-tahan, dari anggota dewan diserahkan ke Pemkot, agar dibahas kembali oleh unsur terkait. Yang kemudian diajukan kembali kepada Anggota DPRD periode berikutnya.
“Dan ada dua Raperda, yakni Raperda Penyelenggaraan Zakat Infak dan Sedekah, serta Perda CSR, direkomendasikan anggota DPRD lama untuk dilakukan pembahasan pada periode berikutnya,”tutur Ervin. (pramita/jarkasih/gatot/satelitnews)