Satu Bupati jadi Tersangka Pidana Pemilu
JAKARTA,SNOL Jajaran Mabes Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pemilihan umum 2014. Bahkan seorang bupati kini menyandang status tersangka.
Hanya saja, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, enggan membeber siapa identitas sang bupati itu. “Ada satu bupati yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus di Mabes Polri kepada wartawan, Selasa (29/4).
Dijelaskan Agus, sang bupati merupakan satu dari 312 tersangka yang ditetapkan jajaran Polri terkait dugaan pidana pemilu dari 260 kasus yang ditangani.
Selain bupati, Agus menjelaskan, sebanyak 12 kepala desa juga dijadikan tersangka. Kemudian ada 16 Pegawai Negeri Sipil, 13 pengurus partai, 50 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, 82 tim sukses dan dari profesi lain sebanyak 75 orang. “Juga ada 63 caleg (calon anggota legislatif) sebagai tersangka,” paparnya.
Kasus yang ditangani Polri itu merupaka penerusan dari Badan Pengawas Pemilu. Sebanyak 173 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 13 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti, 54 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sebanyak 20 kasus dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. “Yang menonjol adalah kasus money politic, yakni sebanyak 74 kasus,” pungkasnya. (boy/jpnn)