Mantan Dirut PDAM Segera Disidang
Berkas Penyidikan Sudah P21
TANGERANG, SNOL Berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri (AMK) telah P21 (lengkap). Kini penanganannya dilimpahkan ke Kejati Banten untuk segera disidangkan. “Kasus ini sudah P21 tahap kedua, atau pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap dan fast cialis tersangkanya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diproses lebih lanjut,” ujar Syamsuardi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang.
Dia menegaskan, pelimpahan berkas ke Kejati Banten pada minggu lalu. Proses sidang akan didampingi oleh jaksa dari Kejari Tangerang. Hal ini mengingat kejadian tindak pidana korupsi itu berada di Kota Tangeranng. Untuk satu tersangka lainnya seperti Sekretaris Pengcab PSSI Kota Tangerang, Syahril hingga kini belum selesai sehingga tetap tersangka tetap ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota. “Untuk Syahril masih ditahan di Polrestro Tangerang karena proses penyelidikannya belum selesai” katanya.
Sementara, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri, Agil Azizi, SH membenarkan bahwa berkas kasus AMK memang sudah dilimpahkan. Namun dia belum tahu kapan bisa disidangkan. Dan dia mengatakan AMK juga sudah dipindahkan ke Lapas Kota Serang. “Belum ada informasi dan panggilan kapan bisa disidangkan, itu kan tergantung hakimnya nanti di sana. Kita berharapnya ini bisa cepat disidangkan. Kita juga masih mengikuti prosedur yang ada,” jelasnya. Ditambahkan dia kalau kliennya (Ahmad Marju Kodri-Red) sedang dalam keadaan sehat. Dia hanya ingin kasus ini segera selesai dan terbuka mana yang benar dan yang salah. Kalau memang tidak terbukti, demi hukum harus dibebaskan.
Diketahui sejak Jumat (16/11) 2013 tahun lalu petugas Polres Metro Tangerang melakukan penahanan kepada Dirut PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang AMK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan bantuan sponsorship ke Pengcab PSSI Kota Tangerang sebesar Rp. 500 juta. Dana itu dikeluarkan kepada PDAM TB pada 20 Feb 2012 lalu. Akibatnya AMK yang kala itu juga sebagai Ketua Pengcab PSSI Kota Tangerang dijerat pasal 3 dan 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp 50 juta. (mg-17/made)