Hasil Pileg Ditetapkan 7-9 Mei 2014
JAKARTA,SNOL KPU akan menetapkan rekapitulasi hasil pemilu legislatif (Pileg) nasional pada tanggal 7-9 Mei 2014.
Penetapan hasil pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor Nomor 21 tahun 2013, tentang perubahan keenam atas PKPU Nomor 7 tahun 2012, tentang tahapan, program dan http://albustanfestival.com/wp-cms/levitra-canada-prescription jadwal penyelenggaraan pemilu anggota legislatif.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia, agar penetapan sesuai jadwal, penyelengara pemilu memaksimalkan seluruh kemampuan yang ada, mulai di we use it tingkat pusat hingga panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Selain itu, KPU juga telah mengeluarkan PKPU Nomor 29 tahun 2013, tentang penetapan hasil pemilu, perolehan kursi, calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu legislatif.
“Kami upayakan penyelenggara pemilu betul-betul komit (konsisten) untuk melaksanakan tugas di setiap tingkatan,” ujarnya.
Menurut Ferry, dalam PKPU tersebut, diatur batasan waktu masing-masing tingkatan KPU dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilu.
Dalam Pasal empat ayat tiga disebutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota harus diselesaikan paling lambat 12 hari setelah pencoblosan.
Di tingkat provinsi, proses rekapitulasi paling lambat ditetapkan 15 hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara dilaksanakan. (gir/jpnn)