Cuti Kampanye, Kepala Daerah Dilarang Pakai Fasilitas Negara

JAKARTA,SNOL Kepala daerah yang cuti kerja untuk kegiatan politik tidak diperkankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi, kepada wartawan di Badan Diklat Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2).

Gamawan mengaku banyak kepala daerah yang bertugas sebagai juru kampanye partai politik pada Pemilu 2014.

“Persyaratan cuti itu tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau untuk rumah dinas ya tetap (dipakai) tidak apa-apa. Masak iya cuti sehari terus harus pindah rumah,” ujar Gamawan.

Gamawan melanjutkan, peraturan mengenai cuti kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 18/2013. Dalam aturan itu disebutkan juga permohonan cuti diajukan 12 hari sebelum tanggal cuti diambil.

“Kami akan memberikan jawaban selambat-lambatnya empat hari sebelum cuti,” terang Gamawan.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diberitakan telah mengajukan surat permohonan cuti ke Kementerian Dalam Negeri karena ditugaskan PDI Perjuangan sebagai juru kampanye nasional. Cuti diajukan untuk selama bulan Maret.

Namun, Gamawan Fauzi mengatakan Gubernur DKI  tidak perlu meminta izin kampanye karena Jokowi ternyata hanya kampanye pada hari Sabtu dan buy viagra online from canadacheap viagra tablets Minggu. Jokowi pun cuma diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri. (ald/rmol)