Pemkot Tak Tegas Perangi Narkotika

BNN Kembali Tangkap 5 Pengguna Sabu

SERPONG,SNOL Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, bekerjasama dengan BNN Kota Tangsel, Polresta Tangerang, serta Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar ra­zia pada Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) dini hari.

Dari 13 pengunjung yang dia­mankan diberbagai tempat hiburan yang tersebar diwilayah Tangsel seperti di D’Amor Alam Sutera. Boa BSD, dan Venesia BSD 5 di­antaranya lima diantaranya positif memakai narkotika jenis amphet­amine.

“Kami akan membawa ke lima orang tersebut ke kantor BNN Pusat guna dilakukan screening ulang, apakah nantinya kelima orang ini harus di rehabilitasi atau tidak,” jelas Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol. Heru Februanto.

Heru menjelaskan razia ini di­lakukan karena Kota Tangsel dan http://mothershipton.co.uk/order-cheap-viagra-fast Banten pada umumnya, memiliki karakteristik rawan terhadap nar­kotika. Hal tersebut terbukti, dari banyaknya pintu masuk narkotika di Provinsi Banten. “Mulai dari bandara internasional, perbatasan dengan ibu kota, hingga wilayah Tangerang yang luas merupakan ti­tik rawan masuknya peredaran nar­kotika,” ujarnya.

Sementara itu dengan kembali di­tangkapnya pengguna narkotika di tempat hiburan yang ada di original cialis Tangsel menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menandakan bahwa Pemkot Tang­sel tak tegas memerangi peredaran narkotika diwilayahnya.

“Saat ini Pemkot belum berani tindak tegas. Lebih banyak kompro­minya dengan oknum pemilik tem­pat usaha hiburan yang tempatnya dijadikan maksiat. Bahkan yang pal­ing menyedihkan dengan ditangkap­nya Sekretaris KOPRI Kota Tangsel Murhaedi, yang tengah nyabu ,” te­gas Sekretaris Umum Majelis Ula­ma Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rozak, saat dihubungi Satelit News melalui telepon genggamnya, Minggu (16/3).

Melihat kondisi Kota Tangsel yang semakin memprihatinkan tersebut, MUI pun menginginkan segera adanya aturan lokal yang dapat melindungi Kota Tangsel dari merambahnya Narkotika.

“Harus ada regulasi, aturan, yang dimasukan kedalam Peraturan Dae­rah (Perda) dan Peraturan Waliko­ta (Perwal). Jangan sampai Kota Tangsel diremehkan oleh daerah lain, sebagai daerah yang tidak te­gas, sehingga menimbulkan stigma Tangsel itu sebagai kota yang be­bas,” katanya.(pramita/hendra)