Pemkot Tak Tegas Perangi Narkotika
BNN Kembali Tangkap 5 Pengguna Sabu
SERPONG,SNOL Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, bekerjasama dengan BNN Kota Tangsel, Polresta Tangerang, serta Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar razia pada Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) dini hari.
Dari 13 pengunjung yang diamankan diberbagai tempat hiburan yang tersebar diwilayah Tangsel seperti di D’Amor Alam Sutera. Boa BSD, dan Venesia BSD 5 diantaranya lima diantaranya positif memakai narkotika jenis amphetamine.
“Kami akan membawa ke lima orang tersebut ke kantor BNN Pusat guna dilakukan screening ulang, apakah nantinya kelima orang ini harus di rehabilitasi atau tidak,” jelas Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol. Heru Februanto.
Heru menjelaskan razia ini dilakukan karena Kota Tangsel dan http://mothershipton.co.uk/order-cheap-viagra-fast Banten pada umumnya, memiliki karakteristik rawan terhadap narkotika. Hal tersebut terbukti, dari banyaknya pintu masuk narkotika di Provinsi Banten. “Mulai dari bandara internasional, perbatasan dengan ibu kota, hingga wilayah Tangerang yang luas merupakan titik rawan masuknya peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu dengan kembali ditangkapnya pengguna narkotika di tempat hiburan yang ada di original cialis Tangsel menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menandakan bahwa Pemkot Tangsel tak tegas memerangi peredaran narkotika diwilayahnya.
“Saat ini Pemkot belum berani tindak tegas. Lebih banyak komprominya dengan oknum pemilik tempat usaha hiburan yang tempatnya dijadikan maksiat. Bahkan yang paling menyedihkan dengan ditangkapnya Sekretaris KOPRI Kota Tangsel Murhaedi, yang tengah nyabu ,” tegas Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rozak, saat dihubungi Satelit News melalui telepon genggamnya, Minggu (16/3).
Melihat kondisi Kota Tangsel yang semakin memprihatinkan tersebut, MUI pun menginginkan segera adanya aturan lokal yang dapat melindungi Kota Tangsel dari merambahnya Narkotika.
“Harus ada regulasi, aturan, yang dimasukan kedalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal). Jangan sampai Kota Tangsel diremehkan oleh daerah lain, sebagai daerah yang tidak tegas, sehingga menimbulkan stigma Tangsel itu sebagai kota yang bebas,” katanya.(pramita/hendra)