BPN Kota Tangerang Mulai Garap Pembebasan Lahan Kali Angke

f-banjirKaliangke-dok jpnn

Normalisasi untuk Atasi Banjir

TANGERANG,SNOL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mulai melaksanakan pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Angke. Normalisasi ini membutuhkan pembebasan lahan sepanjang 10,5 kilometer serta luas 18, 52 hektar. Terdapat sekitar 465 bidang yang harus dibebaskan

Untuk tahap pertama, BPN akan melakukan pengumpulan data fisik dan recommended site pengumpulan data yuridis terhadap sekitar 465 bidang tanah, bangunan maupun tanaman yang masuk dalam rencana lahan normalisasi Kali Angke.

Kepala BPN Kota Tangerang, Himsar mengatakan, pembebasan lahan Kali Angke akan menggunakan UU nomor 2 tahun 2012. Di dalam UU ini, Badan Pertanahan Nasional menjadi pelaksana pembebasan tanah.

Terdapat tiga tahapan pembebasan lahan berdasar UU nomor 2 tahun 2012. Pertama tahap persiapan yang menjadi wilayah kerja pihak atau instansi yang membutuhkan lahan. Selanjutnya adalah tahap persiapan yang menjadi wilayah kerja gubernur. Di tahap persiapan dilakukan sosialisasi dan penetapan lokasi.

f-himsar kepala bpn kota tangerang-dok satelitnews“Sekarang sudah memasuki tahap ketiga yakni pelaksanaan kegiatan. Ada beberapa tahap dalam pelaksanaan kegiatan. Kegiatan pertama adalah pengumpulan data fisik dan yuridis selanjutnya lelang tim appraisal independen, kemudian penentuan nilai serta musyawarah,”beber Himsar via telpon.

Selama satu pekan terakhir, BPN Kota Tangerang melakukan sosialisasi pengumpulan data fisik dan yuridis kepada masyarakat yang terkena rencana pembebasan lahan. Setelah sosialisasi, kemudian dilakukan pengumpulan data fisik berupa pengukuran tanah, bangunan maupun tanaman. Untuk pengumpulan data yuridis, BPN akan mengumpulkan alat hak seperti surat tanah, girik dan sebagainya.

“Apabila cuaca mendukung, kami targetkan pekan depan sudah mulai melakukan pengumpulan data fisik dan yuridis. Menurut UU, tahapan ini diwajibkan selesai dalam waktu 30 hari ditambah 14 hari jika ada komplain dan sebagainya,”ujar Himsar.

Berdasarkan penetapan lokasi, normalisasi Kali Angke membutuhkan pembebasan lahan dengan panjang 10,5 kilometer serta luas 18, 52 hektar. Secara keseluruhan terdapat sekira 465 bidang yang harus dibebaskan. Setelah seluruh lahan dibebaskan, lebar Kali Angke yang telah dinormalisasi akan mencapai 25 meter.

Himsar menjelaskan, penilaian harga lahan akan dilakukan tim appraisal independen. Penentuan tim appraisal sendiri akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui lelang.

“Kami menurunkan seluruh kekuatan untuk melakukan pembebasan lahan normalisasi Kali Angke. Soalnya kegiatan ini harus dilakukan dengan cepat mengingat Kementerian Pekerjaan Umum harus menyelesaikan proyek normalisasinya tahun ini,”pungkas Himsar.(gatot/made/satelitnews)