Yusril: Putusan MK Blunder, Gerindra Ajukan PK
JAKARTA,SNOL Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 terus menuai reaksi. Selain dari petinggi parpol yang memberikan reaksi beragam, kemarin pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) bahkan menyebut putusan itu blunder.
Putusan MK itu berdampak pada Pemilu 2014 yang inkonstitusional. Menurutnya, para hakim MK yang mengumumkan putusan pemilu serentak pada 2019 adalah langkah blunder. Alasan Yusril, di satu sisi MK menyatakan beberapa pasal di dalam UU Pilpres No 42 tahun 2008 bertentangan dengan UUD 45, namun di sisi lain memutuskan pemilu serentak baru pada 2019. Itu artinya Pemilu 2014 tetap berjalan seperti biasa dimana Pileg dan Pilpres dilaksanakan terpisah meskipun MK sendiri sudah menyatakan pasal-pasal dalam UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945.
”Padahal para hakim MK itu sangat sadar kalau putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum. Artinya kalaul putusan itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dan tahun selanjutnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional,” urai Yusril di cheap viagra without prescription Jakarta seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Sabtu (25/1).
Dia menegaskan, MK harus tahu kalau melaksnakan pemilu dengan pasal-pasal di dalam undang-undang yang inkonstitusional, maka hasilnya pun inkonstitusional. Sehingga konsekuensinya seluruh anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II maupun presiden dan wapres yang terpilih melalui Pemilu 2014 adalah inkonstitusional.
”Tapi anehnya MK seakan menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang pernah diambil MK sebelumnya. Bahkan MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pileg dan Pilpres 2014 adalah sah meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” papar Yusril.
Dia pun mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi seperti yang disebutkan di dalam UUD 1945? Dia juga menilai sangat aneh atas putusan MK yang sebenarnya sudah diputuskan April tahun lalu, namun baru diumumkan sembilan bulan kemudian dimana tiga hakim MK yang membuat putusan itu sudah diganti yang lain.
”Seharusnya kan para hakim MK yang sekarang ini bermusyawarah lagi karena siapa tahu tiga hakim yang baru itu memiliki pendapat yang berbeda. Jadi kan aneh saja putusan itu kenapa baru dibacakan sekarang ?” tuturnya.
Yusril menduga kalau MK seperti dipaksa-paksa pihak tertentu untuk segera membacakan putusan permohonan gugatan uji materil yang disampaikan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak (KMUPS) pimpinan Effendi Gazali dkk. ”Karena dengan pengumuman putusan itu maka membuat permohonan uji materil saya seperti kehilangan relevansinya lagi untuk disidangkan. Inilah hal-hal misterius dalam putusan MK tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Partai Gerindra yang merupakan salah satu parpol peserta Pemilu 2014 langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang baru berumur sehari tersebut. Partai besutan Prabowo Subianto itu menilai, MK keliru dalam memutuskan yang dimohonkan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak.
“MK menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Tapi, pelaksanaan Pemilu serentak baru diberlakukan pada 2019 mendatang,” ungkap Kuasa hukum Partai Gerindra, Habiburokhman, Jumat (24/1).
“Itu sangat kontradiktif. Itu merupakan kekhilafan fatal dari majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut harus dibatalkan karena ini kan dalam waktu dekat Pileg dan Pilpres. Kalau tidak serentak, maka dibiarkan Pemilu tidak konstitusional. Artinya tidak legitimate,” ujarnya.
Habib menegaskan, tidak ada alasan teknis dan substansial yang memaksa MK menunda berlakunya putusan tersebut. Sebab, jika petimbangan majelis hakim adalah karena tahapan Pemilu sudah berjalan, maka Pemilu Legislatif bisa dimundurkan dua hingga tiga bulan.
“Lebih mudah mengundurkan Pileg dan Pilpres secara serentak pada tiga bulan ke depan. Karena itu hanya soal teknis saja, apa susahnya. Ketimbang hasil Pileg dan Pilpres tahun ini (2014) tak memiliki legalitasnya,” tandasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi School of http://redevgroup.com/cialis-soft-tab Government Fadjroel Rachman mempertanyakan penundaan pembacaan putusan MK hingga sembilan bulan yang menjadikan jarak pembacaan putusan pemilu serentak dan pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi begitu mepet, hanya selisih tiga bulan.
”Kenapa begitu lama diumumkannya putusan itu? ” tukasnya. Menurutnya, masalahan teknis dan prosedur tak bisa menjadi alasan penundaan hak konstitusional rakyat Indonesia hingga 2019.
Hal senada disampaikan kuasa hukum KMUPS, Wakil Kamal. Dia mengatakan Pemilu 2014 yang dilakukan terpisah antara pileg dan pilpres jelas-jelas inkonstitusional, maka penundaan pemilu serentak menjadi 2019 pun inkonstitusional.
”MK telah menyatakan pemilu terpisah itu adalah pelanggaran konstitusi, maka penundaan pemilu serentak dari 2014 ke 2019 jelas pelanggaran konstitusi pula. Ini pelanggaran serius terhadap konstitusi karena menunda hak warga negara, hak pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan cerdas,” jelasnya.
Terkait kesulitan KPU kalau pemilu serentak dilakukan tahun ini, menurut dia, dengan sedikit menunda waktu pemilu lantas menambah persediaan logistik pemilu seperti kotak suara, maka pemilu serentak niscaya dilakukan tahun ini ”Persoalan teknis tinggal ditunda misalnya dua bulan, lantas menambah kotak suara, saya kira KPU siap,” pungkas Kamal. (ind/jpnn)