MK Batalkan Kemenangan Alex Noerdin
JAKARTA,SNOL Mahkamah Konstitusi menyatakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terbukti menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada.
Karena itu, MK minta KPUD Sumsel menggelar Pilkada ulang. “MK memerintahkan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Akil Mochtar yang membacakan putusan gugatan di only today Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Seperti disiarkan JPNN.com, dalam amar putusannya, perintah pemungutan suara ulang didasarkan atas pertimbangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar dianggap memanfaatkan dana dari APBD Sumsel untuk kampanye.
Pasangan Herman Daru dan Maphilinda Boer memperkarakan penggunaan dana bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 70 miliar oleh pasangan incumbent untuk membeli sepeda motor kepada 3 ribu petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan pembuatan harian umum gratis menjelang pilkada.
“Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelas Akil.
Akil menegaskan, hal itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran itu juga dilakukan di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan.
Untuk itu dalam putusannya, MK meminta KPU Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat itu paling lama 90 hari dari putusan. Pemungutan suara ulang tidak dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hanya terjadi di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota di Sumsel. TPS yang diperintahkan diulang adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih yang mencakup seluruh TPS. Sementara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hanya TPS yang mencakup Kecamatan Warkuk Ranau Selatan saja.(dem/rmol)