Atut Mulai Melunak Soal Jabatan Gubernur
JAKARTA, SNOL Sejak ditahan KPK pada Jumat (20/12), posisi Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten terus digoyang. Sempat berusaha untuk mempertahankan jabatan sebagai Banten 1, kini Atut mulai melunak. Dia pasrah kalau harus diturunkan oleh DPRD Provinsi Banten karena masalah yang dihadapinya.
Banyaknya pihak yang meminta Atut untuk turun dari tahta kepemimpinan membuatnya pasrah. Adik Atut, Ratu Tatu Chasanah mengatakan kalau kakaknya menunggu sikap dari DPRD Provinsi Banten. “Bu Atut silakan saja, menurut aturannya gimana. Buat Bu Atut sih, kalau memang aturannya seperti itu ya silakan saja,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan kalau prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, undang-undang sudah mengatur bagaimana seorang gubernur diberhentikan dari jabatannya. Kalau semuanya sudah sesuai, Ratu Tatu memastikan keluarganya bakal mengikuti prosesnya dengan seksama. Salah satunya, proses nonaktif saat seseorang menjadi terdakwa.
“Di undang-undang sudah ada harus nonaktif itu kapan. Dari keluarga ikut DPRD aja,” urainya. Dia lantas menyebut kalau sebelumnya pimpinan DPRD sudah menggelar rapat. Ratu Tatu yakin, sikap itu menunjukkan kalau legislative taat kepada aturan dan http://fibonacci-designs.co.uk/websites/sale-cialis tidak mau membuat keputusan menyimpang dari UU.
Sekedar informasi, DPRD Provinsi Banten memang sudah menggelar rapat. Keputusannya, mereka memilih untuk mempertahankan Ratu Atut sebagai pucuk pimpinan Banten. Keputusan itu disampaikan di ruang kerja Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin. Dia menyebut kalau jalannya pemerintahan masih baik meski Atut di penjara.
Dalih mempertahankan Atut adalah UU 32/2004 yang membuat Atut masih menjadi gubernur dan Rano Karno sebagai wakil. Apalagi, Raperda APBD 2014 sduah ditandatangani oleh istri almarhum Hikmat Tomet itu. Itulah kenapa, meski punya hak interpelasi, DPRD Provinsi Banten memilih untuk tidak menggunakannya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, keluarga makin sedih karena belum selesainya persoalan hukum muncul singgungan soal dinasti. Menurutnya, tidak tepat kalau kepemimpinan keluarga Atut disebut sebagai dinasti. Alasannya, semua itu disebutnya berasal dari suara rakyat. Pemilihan umum membuat mereka keluar jadi pemimpin.
“Soal dinasti, lebih tepat ditanyakan ke masyarakat yang memberi amanah, yang memilih,” jelasnya. Dia mengatakan demikian karena saat ini memilih untuk fokus mengerjakan tugas sebagai pimpinan. Seperti diketahui, Ratu Tatu saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Serang, Banten.
Saat mengunjungi Atut di Rutan Pondok Bambu, Ratu Tatu malah menyebut kalau kepemimpinan keluarganya ada campur tangan Tuhan. Sudah menjadi takdir bahwa keluarga Atut menjadi pemenang pemilu dan memimpin. Saat itu, dia menegaskan keluarganya tidak pernah membuat Dinasti.
DPRD Banten Terpecah
Suara wakil rakyat di DPRD Banten untuk memakzulkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terpecah. Sebagian politisi di lembaga legislatif itu mendesak parlemen menggunakan haknya untuk memakzulkan Atut melalui hak interpelasi atau hak angket, sebagian lainnya mentolelir kepemimpinan gubernur wanita pertama di Indonesia itu dari balik jeruji tahanan.
Pimpinan DPRD Banten menyatakan tak mempermasalahkan kepemimpinan Atut meski yang bersangkutan ada di dalam tahanan. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Banten yang digelar Selasa (24/12) lalu, para elit politik di wow it's great Banten itu menyatakan pemerintahan di Provinsi Banten bisa berjalan normal dan tak akan terpengaruh oleh keberadaan Atut yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Seusai Rapim yang digelar tertutup, Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin menyatakan, DPRD Banten tidak bisa didorong-dorong untuk mendesak Atut mundur atau menggunakan haknya. Menurut Aeng, meski Atut berada di tahanan, roda pemerintahan di Pemprov Banten hingga saat ini masih berjalan dengan baik, sehingga tidak ada satupun alasan pihaknya baik untuk mendesak Atut mundur maupun menggunakan hak anggota dewan seperti hak interpelasi ataupun angket. “Pemerintahan masih berjalan dengan baik, tidak perlu interpelasi. Selama ini tidak ada alasan untuk mendesak gubernur mundur, tidak ada undang-undang yang dilanggar,” terangnya. (mg-11/arief/dim/deddy/bnn/jpnn)