Jimly Asshiddiqie: KY Terlalu Lemah, Jangan Mengawasi MK

F-_Jimly_Asshiddiqie-DOK JPNN

BICARA soal eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK), sulit untuk tidak mengkaitkan dengan Jimly Asshiddiqie. Di tangan pakar Hukum Tata Negara itu lah, kiprah lembaga yang gedungnya mentereng tak jauh dari Istana itu dimulai.

Wajar jika ketika Akil Mochtar dicokok KPK dan kepercayaan publik terhadap MK melorot, Jimly kaget, sedih.

Bagaimana sosok Akil di i use it mata Jimly yang kini memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu? Apa saja harapannya mengenai MK ke depan? Berikut petikan wawancara khusus reporter JPNN.com, Yessy Artada dengan Jimly di kantornya, Selasa (8/10) malam.

Seberapa dekat dengan Akil?

Enggak dekat, saya kan pendiri MK di tahun 2003, Akil itu tahun 2009. Jadi enggak ada hubungannya.

Menurut Prof, sosok Akil seperti apa?

Semua tahu dia anggota DPR, kalau mau nanya tentang dia, jangan nanya saya. Dia kan bukan teman saya.

Tahu dari mana Akil ditangkap?

Saya waktu itu lagi di Mataram, habis ceramah jam 10 malam dan apartmentdelsol.com saya enggak lihat handphone. Nah kira-kira jam 11 malam pas mau tidur dan setelah salat, saya buka hape dan sudah banyak sms dan telephone yang masuk ngabarin itu.

Saat pertama kali tahu Akil diciduk KPK, bagaimana perasaan Anda?

Saya kaget sekali, lemes kecewa. tapi begitu tahu di ruangannya ada narkoba, waduh, malah nangis saya, doubel jadinya.

Kalau mengenai hasil tes narkoba Akil yang dinyatakan negatif oleh BNN?

Nah saya barusan dapat kabar itu negatif. Jadi bisa saja dia enggak pakai atau belum pakai atau juga sudah lama makenya sehingga sudah hilang. Saya heran juga kok bisa ditemukan kalau dia tidak pakai. Artinya dengan adanya negatif itu, macam-macam analisa orang‎ seperti dugaan Akil dikerjain dan macem-macem. Tapi kalau mengenai narkoba ini, kalau memang ada barang haram itu, meskipun kita tidak pakai, atau sedang tidak dipakai, adanya barang itu saja sudah salah. Itu sudah termasuk tindak pidana dan bisa diproses.

Setelah kejadian ini, bagaimana penilaian Anda tentang Akil?

Saya sedih sekali, kecewa lah.

Sebelumnya pernah denger soal Akil terima suap?

Dulu kan sudah banyak cerita-cerita begini, tapi kita kan tidak percaya. Setelah kejadian ini, ya Allah… ternyata memang orang ini sering bermain belakang. Apalagi setelah terkumpul ini banyak kasus-kasus yang lain, ternyata benar. Termasuk dia pencucian uang, dia bikin perusahaan‎ untuk tempat menampung, gawat itu.

Kalau menurut Prof dalam kasus ini Akil bermain sendiri atau ada orang lain?

Kita enggak boleh sembarangan tuduh. Kalau mengikuti niat orang yang lagi marah, semuanya mau disuruh mundur termasuk Mahfud juga dikorek-korek dan kalau dicari-cari ada saja salahnya, tapi kita enggak boleh pukul rata semua hakim salah atau terlibat.

Punya niatan untuk jenguk Akil di KPK?

Ngapain? malu saya ngeliat orang kaya begitu‎. Menghancurkan karya kita, saya paling kecewa. Dulu nama MK kita bina dengan bagus sekarang sudah hancur.

MK salah pilih Akil jadi ketua?

Ya, jadi memang salah pilih. Waduh, kenapa kita bisa kecolongan. Maka itulah sistem recruitment itu memang harus diperbaiki.

Mengenai Perppu yang sedang diwacanakan?

Mengenai perppu sudah saya sampaikan pendapat saya setiap hari, tapi kayaknya pemerintah mau tetep bikin dan www.opportunitysutton.org terbitkan Perppu. Itu kewenangannya pemerintah dan kewenangan presiden.

Kalau nanti Perppu ini benar-benar diterbitkan pemerintah bagaimana?

Ya pasti di DPR nya akan ribut mempersoalkan ini. Bisa ditanya ke partai-partai DPR, saya rasa mereka akan ribut. Cuma kalau misalnya nanti bisa dikonsolidasikan oleh partai-partai pemerintah itu bisa saja diterima. Kalau saya sih tetap enggak setuju.

Alasannya penolakan Perppu?

Ya apa yang mau diatur? Ini enggak ada kaitannya dengan masalah ini. Ini penegakan hukumnya yang harus dituntaskan. Jangan mencampuradukkan masalah pribadi dengan lembaga. Lembaganya harus diselamatkan dulu jangan dikebiri. Ini bukan masalah institusi, tapi masalah hakim yang bermasalah. Jadi saya sekarang tidak mau lagi bicara soal itu, saya mau fokus ngurus DKPP saja. Pemerintah mau keluarkan Perpu terserah, yang penting saya sudah menyampaikan pendapat saya.

Upaya Prof untuk menolak Perppu?

‎Saya sudah bilang bahwa itu tidak baik dan saya sudah kasih tahu, bagaimana berjuangnya? Saya kan tidak boleh ikut campur, wong saya sudah tidak di situ. Saya paling telephone hakim-hakim, suruh mereka sabar. Karena sebagian besar karyawan masih anak-anak yang saya rekrut dulu. Nah jadi saya kasih nasehat supaya mereka sabar.

Mengenai putusan sudah diputuskan MK dimana Akil jadi ketua panelnya, apa semuanya sah?

Termasuk putusan yang berkenaan dengan DKPP, itu enggak bener isinya, ngawur isinya itu.

Jadi apa harus diulang?

Ya, tapi enggak bisa kita ulang, caranya ya kita harus menempatkan orang yang bener, makanya sistem rekrutmen yang akan datang harus diperbaiki.

Apa hakim MK sekarang perlu diawasi oleh KY lagi?

Itu bukan pengawasan, tapi kode etik. Kalau pengawasan kan lebih efektif oleh KPK. KPK saja yang awasi itu lebih efektif. Jadi kalau KPK itu bisa langsung bertindak kayak sekarang. Jadi jangan mentang-mentang Ketua MK jadi kebal hukum, ya enggak bisa. Kalau memang salah ya tangkap langsung. Jadi KPK saja yang mengawasi, jangan KY kalau KY terlalu lemah. Jadi KPK saja, itu sudah bagus. Jadi siapa yang melanggar langsung disikat.

Lalu apa MK masih berhak menangani sengketa pilkada?

Baiknya dievaluasi. Tapi kalau misalnya kepala daerah itu dipilih rakyat secara tidak langsung oleh DPRD otomatis itu bukan pemilu lagi. Jadi tidak perlu ditangani oleh MK. Jadi isunya itu bukan soal MK atau bukan, pilkadanya jangan lagi langsung, otomatis tak ada lagi perselisihan hasil pemilu, karena ada dipilih oleh DPRD, nah itu jauh lebih efisien.

Mengenai proses sidang etik yang saat ini sedang berjalan?

Ini dapat dijadikan contoh, terbuka dan tidak lama-lama dan enggak usah bertele-tele seperti peradilan hukum. Ini kan bukan peradilan hukum tapi pengadilan etika. Misalnya kalau sudah kedapatan, ada bukti-bukti hukum ya sudah enggak usah pakai sidang lama-lama. Kalau terlalu lama nanti malah hanya jadi tontonan saja. Kalau ini sudah ada bukti dan tangkap tangan berarti ini sudah ada bukti hukum, kalau ada bukti hukum kan tinggal diputuskan dan tinggal diberhentikan. Kalau menurut saya begitu‎.

Kalau misalnya nanti‎ putusan MK di era Prof juga dikulik-kulik bagaimana?

Ya bisa saja, cuma untungnya kita kan enggak ada pilkada. Pilkada kan baru sekarang, mulai di jamannya Mahfud. Jaman saya enggak ada, hanya judicial review saja. Sehingga perdebatannya itu terkait ide dan how to buy viagra mengenai pasal-pasal. Nah kalau mengenai pilkadanya itu baru tahun 2009. Ini kan namanya ngorek-ngorek, yang lain juga bisa dikorek-korek. Nah, kalau dicari-cari kesalahannya semua orang ada kesalahan.

Ada seruan seluruh hakim MK lainnya mengundurkan diri dan MK lebih baik dibubarkan saja?

Kalau ada yang minta bubarkan MK, ya enggak bisa gitu dong. Saya enggak rela. Ada lagi kayak Buyung Nasution, minta 8 hakim harus mengundurkan diri, ya kan enggak bisa gitu juga, karena waktu kita itu enggak panjang, kita harus menyelamatkan MK. Bulan April itu sudah masuk pemilu. Jadi kita harus selamatkan MK nya, tapi dengan cara begini orang bisa korek-korek semua hakim, termasuk Mahfud dicari-cari kesalahannya.

Menurut Prof ke depan Ketua MK itu harusnya bagaimana?

Sebaiknya memang harus orang-orang yang senior yang betul-betul orang yang sudah selesai dengan dirinya, tidak lagi punya cita-cita politik, seperti dalam tanda petik ya, mau nyapreslah maupun yang ingin cari duitlah. Itu udah jelas sekali. Maka sebaiknya orang-orang yang udah senior, itu yang sudah mateng, yang hidupnya sudah sukses. Karena ini negara‎wan. Satu-satunya jabatan negarawan ya yang harus kaya begitu.

Jadi Ketua MK enggak boleh berusia muda?

Memang sebaiknya harus negarawan, jangan pemuda yang enggak mateng gitu ilmu hukumnya, pengalamannya juga harus mateng dulu. Jangan pilih track recordnya yang buruk dan jangan pilih yang terlalu muda untuk menjadi negarawan. Kalau muda masih banyak cita-cita yang dari segi keuangan masih belum selesai dari segi politik juga belum selesai. Jadi negarawan itu haruslah orang yang memang sudah selesai dengan dirinya sendiri.***