2.300 Buruh Sandrafine Demo

F-DEMO BURUH SANDRAFINE-PANE

JATIUWUNG,SNOL Tak kurang dari 2.300 buruh PT Sandrafine Garment di Kelurahan Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang mendemo pabriknya sendiri, Jumat (13/4). Mereka menuntut agar pihak perusahaan membayar gaji karyawan sesuai  Upah Minimum Kota (UMK) 2012 yang telah ditetapkan Rp 1.529.000.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Sandang dan levitra info Tekstil (FSPST) PT Sandrafine Garment Uriana mengatakan, sejak pengesahan UMK awal Januari lalu, pihak manajemen belum sekalipun memberikan gaji sesuai UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Banten.
“Buruh kecewa dengan sikap manajemen yang tidak memberikan kami upah sesuai UMK,” selorohnya di tengah aksi buruh di Jalan Prabu Siliwangi KM 1, tepat di depan pabrik.
Dasar yang membuat manajemen tidak membayarkan upah sesuai UMK sendiri, karena pihak manajemen mengajukan penangguhan ke Gubernur Banten sejak Februari lalu. Hingga saat ini, pihak pabrik masih memberikan gaji sesuai UMK tahun lalu sebesar Rp 1.381.000. “Seharusnya manajemen memberlakukan UMK 2012 terlebih dahulu sebelum penangguhan tersebut disepakati,” keluhnya.
Uriana menambahkan, dalam aksi ini, buruh juga tidak hanya menuntut pembayaran sesuai UMK 2012. Namun lebih dari itu,  buruh juga menuntut manajemen juga membayar sisa gaji yang kurang pada bulan sebelumnya. “UMK itu harus dirapel mulai awal Januari lalu. Jika tidak, pihak manajemen ini telah melanggar keputusan pemerintah yang menetapkan UMK diberlakukan sejak awal tahun lalu,” tandasnya.
Buruh juga mengancam, selama tuntutan buruh ini tidak dikabulkan oleh manajemen, buruh akan terus melakukan aksi, dan bahkan siap mogok kerja. “Kalau tidak ada kesepakatan, kami akan mogok dan akan kami duduki pabrik,” ancamnya.
Setelah beberapa saat berorasi, pihak manajemen bersedia melakukan mediasi dengan perwakilan buruh. Dari hasil mediasi selama satu jam, serikat bersama manajemen menyetujui pembayaran upah sesuai tuntutan buruh, yakni Rp1,529 juta. Namun, pihak manajemen baru akan memberlakukan pembayaran upah sesuai UMK tersebut pada akhir bulan April. (pane/susilo)