Ormas Sweeping Miras di Siang Bolong
PAMULANG,SNOL Puluhan masa Aliansi Masyarakat NAHI MUNKAR (Almanar) melakukan aksi turun langsung mensweeping tempat hiburan yang buka di siang bolong.
Mereka juga membagikan selembaran terkait larangan peredaran minuman keras di beberapa minimarket dan buy generic cialis from india kantor Polisi. Aksi pada , Minggu (14/7) yang dikawal ketat Polsek Pamulang tersebut, berlangsung usai sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Al Mujahidin, Pamulang.
Menggunakan puluhan motor dan mobil komando, secara tertib mereka mengitari kawasan Pamulang. Sesampainya di Toko Seven Eleven (Sevel) di daerah Gaplek, beberapa perwakilan masa masuk ke dalam toko untuk memeriksa dan memberikan edaran pelarangan miras.
Sweeping dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapuskan Keppres No 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras).
“Kita mengajak dan menghimbau untuk menjaga kesucian Bulan Suci Ramadhan, terutama masalah peredaran Miras. Saat ini masih banyak warga non muslim yang masih meminum miras, sehingga perlu sama-sama menjaga,” ungkap Jafar Sodiq, Ketua Almanar.
Jafar menjelaskan, Keppres No 3 tahun 1997 sudah dihapuskan, dan pihaknya mendorong dan akan mengirim surat kepada Pemkot Tangsel untuk segera membuat aturan terkait miras tersebut.
Manager Sevel Gaplek Pamulang, Irwan mengatakan pihaknya tidak menjual miras, sehingga saat dilakukan sweeping mereka tidak khawatir. “Kami memang tidak menjual miras sama sekali, jadi tak masalah dengan adanya sweeping ini,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Siti Chodijah, menyambut baik adanya sweeping tersebut. “Kami menyambut baik, sehingga tidak ada lagi aturan yang memperbolehkan miras beredar bebas dimasyarakat,” katanya.
Anggota Pansus Perda Perijinan tersebut menegaskan, meski saat ini Kota Tangsel belum memiliki Perda yang mengatur miras namun dalam Raperda Perijinan yang tengah dibahas, dicantumkan pengetatan terhadap izin peredaran miras.
”Minuman beralkohol berapapun itu kadarnya, mulai dari 0 hingga dengan kadar alkohol tinggi, tidak diperbolehkan beredar bebas dimasyarakat,” ujar Siti.
Dalam Raperda perijinan tersebut, nantinya diatur miras hanya boleh diperjualbelikan di redevgroup.com hotel bintang tiga hingga lima. Klub malam, dan restoran yang sudah memiliki sertifikat talam seloka atau kencana. (pramita/jarkasih)