Caleg Maju Lewat Dua Parpol Harus Dicoret
JAKARTA,SNOL KPU ternyata tidak memiliki kewenangan mencoret nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terbukti mencalonkan diri dari dua partai politik.
Sebab, KPU hanya dapat merekomendasikan pada kedua parpol untuk memutuskan status yang bersangkutan.
“Dalam aturan KPU orang itu disuruh pilih mau berada di mana, ini problem. Kita sudah meminta kepada KPU untuk segera dicoret, jangan disuruh memilih. Tapi kan KPU tidak punya kewenangan itu, hanya dikembalikan ke partai,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, di Jakarta, Jumat (26/4) petang.
Karenanya Jeirry mendesak partai langsung mengeluarkan bacaleg yang juga mendaftar lewat partai lain. Selanjutnya, parpol bisa segera mencari pengganti untuk bacalegnya yang juga mendaftar di parpol lain.
“Ini orang mau jadi anggota DPR tapi daftar pada dua partai. Berarti tidak loyal. Padahal jadi anggota parlemen itu syarat utamanya adalah loyalitas. Kalau saya jadi orang partai, saya delete orang itu. Jadi tidak perlu KPU yang delete (hapus, red),” tegasnya.
Jeirry menyebut bacaleg yang mendaftar di dua parpol jelas hanya mengejar jabatan. Hal ini memerlihatkan bacaleg dan viagra soft partainya sama-sama tidak memiliki ideologi yang kuat.
“Bacaleg tidak punya ideologi lagi, partai juga tidak memunyai standar ideologi yang ketat, sehingga orang bisa loncat dari satu partai ke partai lain dengan gampangnya tanpa ada perasaan berdosa. Makanya sekarang tidak heran kita melihat seseorang bisa mencalonkan diri di dua partai secara bersamaan,” tegasnya.(gir/jpnn)