Belajar Lewat Youtube, Rakit Peledak Lebih Dahsyat dari Bom Bali

JAKARTA,SNOL Terduga teroris inisial RPW yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (23/11) lalu merupakan ahli perakit bom.

Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan dari barang bukti yang disita, ada bom Trinitrotoluena (TNT), Royal Demolition Explosive (RDX), Heksametilendiamin Peroksida (HMTD), dan bahan peledak alco.

Berdasarkan penelitian bom rakitan tersebut, lanjut Rikwanto, bom yang dibuat RPW tergolong berkekuatan besar dari bom rakitan yang pernah meledak pada aksi teror sebelumnya.

“Kami bandingkan misalnya Bom Bali II. Dia gunakan bahan peledak yang bahannya masih low explosive. Kalau kami bandingkan bahan ini misalnya TNT bisa mencapai dua atau tiga kali kekuatan Bom Bali I dan II,” ungkap dia di gedung Divisi Humas Polri, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Bahkan, Rikwanto mengklaim bahwa bom HTMD buatan RPW berdaya ledak dua kali lipat dari Bom Bali II. “RDX daya ledaknya bisa tiga kali lipat dan Alco itu satu kali,” tambah Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, RPW merupakan anak didik pentolan ISIS asal Indonesia yaitu Bahrun Naim. Menurutnya, RPW belajar banyak dengan Bahrun Naim mengenai cara pembuatan bom.

“Belajar buat bom dan bergabung (dengan ISIS) sudah tiga tahunan. Tapi belajar kimia dari SMP,” ujar dia.

Kendati begitu, lanjut Rikwanto, RPW belajar otodidak dalam mengembangkan ilmu merakit bom.

“Tersangka tertarik dengan kimia dan memang hobi melakukan percobaan dan penelitian. Tersangka belajar membuat peledak dari Google dan YouTube,” terangnya.

Namun demikian, jelas Rikwanto, Densus belum menemukan adanya transaksi jual-beli bom dengan jaringan terorisme di Indonesia.

Meski begitu, Rikwanto mengklaim bahwa RPW sudah berafiliasi dengan terorisme dan ISIS.

“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal UU Terorisme yaitu melakukan pemufakatan jahat dengan melawan hukum membuat, menyimpan, dan menguasai bahan peledak dengan maksud akan digunakan untuk tindak terorisme. Tersangka kami kenakan Pasal 15 junto Pasal 7 Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme ancaman 10 tahun sampai penjara seumur hidup,” tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.