Usaha Peleburan Timah Dikeluhkan Warga, Ternyata Belum Kantongi Izin
RAJEG, SNOL Usaha peleburan timah di Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang telah beroperasi selama beberapa pekan terakhir, dikeluhkan oleh para petani. Pasalnya, limbah produksi dibuang di aliran irigasi yang digunakan warga untuk mengairi sawah.
Kasi Ekonomi Kecamatan Rajeg, Setyo Pramono selaku menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan surat apapun terkait lapak peleburan timah di Desa Mekar Sari baik dari pengusaha maupun dari aparat Desa Mekarsari.
“Sampai saat ini saya tidak menerima surat apapun terkait lapak peleburan timah tersebut,” jelas Setyo, kemarin (22/11/16).
Menurut Setyo kalaupun ada surat pengajuan perijinan terkait peleburan timah tersebut yang masuk, pihaknya tidak akan menyetujuinya sebelum ada surat dari Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.
“Sebelum kami keluarkan izin tentunya kami harus mendapatkan rekomendasi dari BLHD Kabupaten yang menyatakan bahwa usaha tersebut tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Setyo.
Kasi Trantib Kecamatan Rajeg Zainal menambahkan, karena belum mendapatkan izin dari pihak Kecamatan Rajeg, dirinya mengaku sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pihak pengusaha agar segera mengurus surat izinnya. Terlebih pihaknya mengetahui saat beroperasi, pihak pengusaha membuang limbah produksinya ke saluran irigasi.
“Saya sudah dua kali menegur lapak tersebut agar mengurus suratnya terlebih dahulu, dan saya meminta untuk menghentikan oprasional peleburan timah karena limbahnya di buang kesaluran irigasi, tapi nyatanya masih aja beroperasi ” katanya pada Satelit News via telepon, Selasa (22/11).
Kepala Desa Mekarsari Fadlah mengakui pihaknya telah menandatangani Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang diajukan oleh pengusaha peleburan timah di wilayahnya. Hal tersebut ia berikan karena Rt dan Rw setempat juga sudah menandatangani surat ijin lingkungan lapak peleburan timah tersebut.
“Saya tanda tangani berdasarkan laporan dari Rt dan Rw yang menyatakan aman dari warga dan lingkungan persawahan. Jika di bawah sudah beres jadi saya juga ikut beresin tanda tangan,” katanya
Namun begitu wanita berjilbab ini mengaku pihaknya hingga saat ini setelah ditandatanganinya SKDU tersebut, pihaknya belum menerima kembali laporan telah selesai atau belumnya surat izin usaha yang diajukan.
“Sampai saat ini saya belum menerima foto copy surat izin yang saya minta untuk saya jadikan arsip desa,”ungkapnya.
Para petani di Desa Mekarsari khawatir limbah dari peleburan timah akan mencemari lingkungan persawahan mereka. Terlebih pengusaha sengaja membuang limbah produksinya di aliran irigasi yang digunakan warga untuk mengairi sawahnya. (mg13/hendra/satelitnews)