Ombusman: Tindakan Jaksa Ngotot Bertemu Dahlan di RS itu Maladministrasi

JAKARTA,SNOL Sejumlah instansi menindaklanjuti tindakan jaksa yang menanggani perkara Dahlan Iskan. Setelah Komnas HAM, kini giliran Ombudsman yang menilai tindakan jaksa memaksa mendatangi Dahlan Iskan di rumah sakit sebagai bentul maladministrasi.

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan tindakan jaksa memaksakan Dahlan Iskan untuk tanda tangan dalam kondisi sakit tentu tidak dibenarkan. ”Maka itu bisa disebut bagian dari maladministrasi,” kata Ninik.

Senada dengan Komnas HAM, Ninik juga menyarankan pihak Dahlan Iskan menyampaikan laporan ke lembaganya. ”Bisa dilaporkan secara tertulis atau datang langsung,” imbuhnya. Dari laporan itu, Ombudsman akan bekerja meminta keterangan sejumlah pihak.

Senada dengan Ninik, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, tindakan jaksa memaksa tersangka yang sedang sakit untuk tanda tangan itu tidak bisa dibenarkan. ”Kesannya kok maksa banget, sampai datang malam hari begitu,” ujarnya.

Dia setuju agar kasus itu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, Komnas HAM maupun Ombudsman. Supriyadi menilai, pemanggilan untuk saksi saja ada aturan dan kepantasannya. Dia mempertanyakan mengapa jaksa tak koordinasi terlebih dulu dengan pengacara Dahlan.

”Kalau kelakuan jaksa seperti itu bisa jadi motifnya untuk menghalang-halangi hak tersangka,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Kejati Jatim semakin menunjukkan kesewenang-wenangannya. Seorang jaksa memaksa menemui Dahlan Iskan pada Selasa malam (22/11) di Rumah Sakit Dr Soetomo. Padahal Dahlan sedang mendapat perawatan khusus dari dokter.

Jaksa tak berseragam itu datang seorang diri sekitar pukul 21.00 WIB. Kepada perawat rumah sakit, jaksa yang mengaku bernama Ahmad itu dari Kejati Jatim dan harus menyampaikan surat secara langsung kepada Dahlan. Perawat langsung menolak permintaan tersebut. Sebab, Dahlan baru saja diberi obat dan tidak bisa diganggu dengan alasan apa pun.

Meski sudah diberi penjelasan secara gamblang, jaksa tersebut terus memaksa agar bisa bertemu Dahlan. Tujuannya meminta tanda tangan Dahlan dan menyampaikan surat dakwaan. Perawat tetap bersikukuh melarang jaksa tersebut bertemu Dahlan secara langsung.

Pihak rumah sakit kemudian menghubungi keluarga Dahlan dan tersambung dengan pengacaranya. Melalui sambungan telepon, jaksa tersebut diberi penjelasan bahwa Dahlan sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah didampingi tim pengacara.

”Kalau ada apa pun, surat menyurat, harus melewati pengacara. Tidak bisa langsung kepada yang bersangkutan,” kata Riri Purbasari Dewi, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan.

Riri sangat menyayangkan sikap Kejati Jatim tersebut. Menurut dia, sikap tersebut sudah di luar kepatutan. Sebab Dahlan sedang menjalani perawatan medis. Tapi meski sudah dijelaskan oleh pihak rumah sakit, masih tetap memaksa untuk menemuinya. Dia malah mempertanyakan motif jaksa sehingga memaksa untuk bertemu Dahlan.

Pengacara yang mantan model itu menjelaskan, saat ini Dahlan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan secara khusus. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengevaluasi kondisi kesehatannya setelah menjalani pemeriksaan maraton beberapa waktu lalu.

Seharusnya Dahlan sudah check up rutin ke Tianjin, Tiongkok. Hal itu dilakukan untuk memantau apakah ada virus atau bakteri yang berkembang pasca transplantasi.

“Karena sejak operasi ganti hati, Pak Dahlan tidak boleh sakit mengingat sistem kekebalan tubuhnya di bawah orang normal,” jelasnya. (atm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.