Baby Lobster Rp1,6 M Gagal Diselundupkan
BANDARA, SNOL Seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial SNA ditangkap petugas Polresta Bandara Seokarno Hatta. Perempuan berkulit putih itu diringkus karena berupaya menyelundupkan benih lobster atau baby lobster sebanyak kurang lebih 1.600 ekor ke Singapura.
SNA ditangkap anggota Polres Kota Bandara di Terminal 2, , Rabu (23/11) malam. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas sejak melihat gerak gerik pelaku. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih intens sehingga menemukan benih lobster. Petugas Avsec bersama Sat Reskrim Bandara Soetta mengamankan SNA.
“Saat dicek, ada busa yang dibawa. Kemudian setelah diperiksa lebih mendalam ada benih lobster,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Herry Sumardji saat ekspose kasus pada Kamis (24/11).
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi benih lobster. Dan dalam plastik penumpang Tiger Air itu masingmasing terdapat 200 ekor benih lobster.
“Awalnya hanya ngaku kurir saja, dia sempat bilang enggak tahu apa isinya. Tapi dia akhirnya mengakui,” kata Herry.
Dari hasil dari interogasi, pelaku mengaku diperintah kakaknya untuk menyelundupkan benih lobster tersebut. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp1,6 miliar.
“Tersangka mendapatkan upah Rp 5 juta sekali mengirim. Dia mengaku sudah lima kali melakukan penyelundupan,” ungkapnya.
Polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi SNA, petugas berhasil me-ringkus kakak pelaku berinisial KR yang mengaku sering melakukan pengiriman tersebut kepada AP. Penadah lobster AP kini masih dalam pengejaran.
“Kakaknya mengaku sudah 20 kali mengirim ke Singapura. Semua dilakukan lewat hand carry atau tas dimasukan ke dalam kabin pesawat,” papar Herry.
Dia menegaskan, akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 88 RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan. Tidak sampai disitu, tersangka juga akan dijerat UU RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004. “Ancaman pidana mereka paling lama 6 tahun,” tegasnya.
Heri membeberkan, dari penangkapan tersebut, Polres Kota Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti. 1.600 benih lobster, satu buah koper yang digunakan, Etiket pesawat Tiger Air, paspor milik tersangka, handphone dan juga uang tunai Rp 10 juta.
Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 Bandara Soetta Siti Chadidjah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, telah ditegah upaya eksportasi Baby Lobster dari seorang penumpang Tiger Air tujuan Singapura sekira pukul 11.30 WIB di Terminal 2D,” ujar Siti.
Dia menambahkan, baby Lobster tersebut terbagi menjadi 8 kantong plastik yang sudah diberi oksigen dan disimpan di dalam tas koper pelaku.
“Saat ini, pelaku diamankan di Polres Bandara Soeta, dan benih lobster tersebut sudah dilepaskan di Pantai Carita Labuan”tutupnya. (iqbal/gatot/satelitnews)