Perlindungan Anak Selaku Saksi dan Korban Belum Maksimal
JAKARTA,SNOL Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, Konferensi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) yang akan digelar di Jakarta 21-22 November 2016 mampu mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 32/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, UU tersebut sejatinya telah mengakomodir beberapa kebutuhan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban maupun saksi.
Seperti masuknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan. Selain itu juga terdapat mekanisme lebih rinci mengenai pemberian perlindungan kepada saksi dan korban.
“Semua perbaikan tersebut merupakan usaha pemenuhan hak anak dalam upaya perlindungan saksi dan korban,” katanya di Jakarta, Minggu (20/11).
Haris mengatakan, pihaknya berharap adanya rasa peduli terhadap pemenuhan hak anak oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, dan masyarakat luas. Pasalnya, masih sering terjadi perlakuan salah terhadap anak yang menjadi saksi dan korban. Padahal peran serta penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dapat meringankan beban anak yang menjadi saksi dan korban sebuah tindak pidana.
“Jangan sampai anak tersebut menjadi korban untuk yang kesekian kalinya, karena salahnya perlakuan terhadap mereka,” jelasnya.(wah/rmol)