Larang PNS Lebak Pakai Gas LPG 3 Kg, Bupati Iti Siapkan Perda Khusus
LEBAK,SNOL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan masyarakat berpenghasilan di atas Upah Minimum Kota (UMK) Lebak untuk tidak lagi menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.
“Jelas, subsidi yang dikeluarkan pemerintah pusat ini tidak tepat sasaran. Artinya, gas LPG 3 Kg seharusnya dinikmati oleh masyarakat menengah kebawah. Tapi kenyataannya, masih terjadi kelangkaan karena PNS yang notabenenya berpenghasilan di atas rata-rata, masih menggunakan tabung gas 3 Kg. Untuk itu, saya akan mengeluarkan aturan agar PNS tidak lagi menggunakan tabung gas 3 Kg,” kata Iti kepada Satelit News, Selasa (1/11).
Tidak hanya PNS saja yang akan dilarang. Melainkan, termasuk masyarakat tergolong ekonomi menengah keatas juga diharapkan memahami, serta tidak menggunakan tabung gas 3 Kg.
“Kasihan masyarakat yang ekonominya lemah, mereka susah karena gas 3 Kg selalu kehabisan,” ujarnya.
Nantinya akan ada tim yang mengawasi peredaran tabung gas 3 Kg di pasaran, baik di agen, pengecer, maupun distributornya.
“Akan kami siapkan kartunya, untuk membedakan golongan ekonomi masyarakat. Artinya jika menggunakan kartu tersebut, maka PNS dan masyarakat menengah keatas tidak lagi bisa mendapatkan tabung gas 3 Kg,” pungkasnya.
Kabag Humas Setda Lebak Eka Prasetiawan menambahkan, sudah seharusnya masyarakat miskin mendapatkan haknya. “Kita harapkan ini bisa meminimalisir kelangkaan, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat miskin yang ada di Lebak,” imbuhnya. (mulyana/mardiana/satelitnews)