Kalah di Praperadilan, Irman Gusman Disidang Pekan Depan
JAKARTA,SNOL Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Tunggal I Wayan Karya baru saja menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irman.
Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya,” ujar hakim Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara Irman ke pengadilan pada 28 Oktober 2016. Saat itu, persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan tengah berjalan. Namun, hakim menganggap begitu perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan yang menangani perkara pokok, secara otomatis praperadilan yang diajukan gugur.
“Menimbang, dengan dilimpahkannya perkara dari JPU ke Pengadilan Tipikor maka status tersangka menjadi terdakwa,” kata Wayan. “Dengan demikian, tugas penyidik selesai dan beralih penanganannya ke pengadilan,” lanjut dia.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priyana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara Irman Nomor 112/pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST dari Jaksa Penuntut Umum sejak 28 Oktober lalu.
“Sidang pertama digelar Selasa, 8 November 2016,” kata Yohannes di gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (2/11).
Yohannes mengungkapkan, sidang kasus suap terkait pengurusan kuota gula impor yang menjerat Irman akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.
Sementara anggota majelis hakim adalah Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin, dan Muhammad Idris M Amin. “Panitera penggantinya Yeti dan Ahmad Didin,” ujar Yohannes.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya bernama Memi sebagai pihak pemberi, serta Irman Gusman sebagai pihak penerima.
Penetapan tersangka itu setelah ketiganya tertangkap tangan bertransaksi suap sejumlah Rp 100 juta. Xaveriandy dan Memi menyerAhkan uang itu kepada Irman terkait rekomendasi kuota pendistribusian gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016. (put/JPG)