Jessica Bebas, Kapolri: Statusnya Tersangka Sampai…
JAKARTA,SNOL Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso akan bebas pada Sabtu (28/5). Dia bebas demi hukum lantaran berkas perkaranya tak kunjung lengkap alias P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku, pihaknya legowo jika pada tanggal tersebut Jessica bebas secara hukum. Namun bukan berarti kasus Jessica akan dihentikan dalam artian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kalau Jessica nantinya dibebaskan, bukan berarti dia bebas dari hukum. Proses hukum tetap berjalan sampai P21. Jadi jangan beranggapan bahwa Jessica itu lepas demi hukum terus dia bebas dari tuntutan hukum. Tidak. Proses ini tetap berjalan,” ujar Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5).
Menurut Badrodin, karena penyidik tidak menerbitkan SP3, maka status Jessica tetap sebagai tersangka. Sebab penyidik, kata Badrodin, berkeyakinan Jessica melakukan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
“Ya iyalah (tersangka). Hanya persoalannya ditahan atau tidak. Sebetulnya kalau dari posisi hukum, mau ditahan atau tidak itu sama saja,” jelasnya.
Dia meminta agar semua pihak tidak menyimpulkan dibebaskannya Jessica dari ruang tahanan, bukan berarti penyidik menghentikan proses hukum. Menurut Badrodin, penyidik punya banyak waktu untuk merampungkan berkas perkara Jessica hingga P21.
“Jadi dari sisi hukum tidak bermasalah. Jangan beranggapan kalau dia lepas dari hukum dia bebas lepas tuntutan hukum. Tidak ada,” tegas Badrodin. (Mg4/jpnn)