Keputusan BK DPD Soal Irman Gusman Final dan Mengikat
JAKARTA,SNOL Badan Kehormatan DPD meminta agar keputusan pemberhentian Irman Gusman tidak diperdebatkan. Irman diberhentikan sebagai ketua lembaga keterwakilan daerah itu.
“Keputusan BK final dan mengikat,” tegas Ketua BK DPD AM Fatwa usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Karena itu dia menegaskan, BK DPD tidak akan lagi membahas persoalan pencopotan Irman Gusman sebagai ketua DPD. “Kalau dikembalikan, BK tidak bersedia lagi membahas khusus mengenai masalah itu,” sebut Fatwa.
Kecuali, bila nantinya status hukum Irman berubah. “Tapi sampai persoalan tersangka ini, keputusan BK bagi kami final dan mengikat, diberhentikan sebagai Ketua DPD RI,” ujar pria kelahiran Sulawesi Selatan itu
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menambahkan, keputusan BK tidak serta merta menghapus hak dari Irman. Dia masih memiliki proses rehabilitasi atau peninjauan kembali jikalau proses hukum di KPK berkata lain. Yakni menyatakan Irman tidak bersalah atas kasus dugaan suap impor gula.
“Rehabilitasi atau peninjauan kembali, jadi sangat terbuka karena kami harus menghormati,” sebut Farouk. (dna/JPG)