Pengacara Jessica: Sejak Awal Polisi Sudah Salah
JAKARTA,SNOL Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sunkoto, menilai pihak kepolisian sudah salah sejak awal penanganan kasus kliennya.
Yudi meyakini Jessica akan bebas dari hukum karena penegak hukum tidak akan bisa memenuhi alat bukti kasus tersebut.
“Sejak awal polisi sudah salah dalam penetapan tersangka. Atau istilahnya, error person,” ujar Yudi, Selasa (24/5).
Menurut Yudi, berkas perkara kliennya yang sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bakal lengkap alias P21.
Pasalnya, kata Yudi, tidak ada perbuatan kliennya yang bisa dibuktikan dalam kasus tersebut.
“Ya, enggak akan P21. Wong enggak ada perbuatannya yang bisa dibuktikan. Jessica tidak berbuat itu (pembunuhan),” tuturnya.
Yudi juga berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Mengingat hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Harus keluarkan SP3. Mau bolak-balik 100 kali juga tidak akan P21,” demikian Yudi.
Untuk diketahui, Jessica dikenakan status penahanan sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama 120 hari. Terhitung, sejak 10 Januari 2015.
Dengan perhitungan tersebut, penyidik sudah meminta masa penahanan pengadilan (penahanan terakhir dan maksimal), maka batas waktu akhir penahanan adalah pada 28 Mei 2015.
Namun, meski Jessica dikeluarkan dari penjara, bukan berarti tersangka lepas dari tuntutan pidana.(rus/rmol)