Plt Gubernur Banten Nata Irawan: Saya Tidak ke Kiri Tidak ke Kanan

JAKARTA,SNOL Plt Gubernur Banten Nata Irawan berjanji akan meneruskan program-program pembangunan yang telah dilakukan Rano Karno serta bersikap netral pada Pemilihan Gubernur Banten tahun 2017.

Nata juga berjanji akan menjalankan seluruh tugas dan arahan yang disampaikan oleh Mendagri, Tjahyo Kumolo. Di antaranya mengawal pelaksanaan pilgub, pembahasan APBD 2017 dan pengisian SOTK sesuai PP 18 tahun 2016.

“Pelaksanaan Pilkada Banten harus sesuai yang diharapkan, lancar, aman dan tertib, tidak ada hal-hal yang tidak kita harapkan. Saya juga nanti akan berkonsultasi dengan Forkominda,” ujar Nata usai dilantik sebagai Plt Gubernur Banten dan serah terima pengantar nota dinas di Kemendagri, Rabu (26/10),

Pada hari pertama kerja sebagai Plt Gubernur Banten, Kamis 28-10-2016, dia akan melakukan rapat dengan Sekda Banten Ranta Soeharta dan jajaran pejabat lainnya, guna melihat sejauh mana kerawanan konflik pilkada.

“Kita akan undang kejaksaan, kepolisian, KPU dan tentu dari Bawaslu, agar semuanya dapat diatasi dengan baik,” jelas pria kelahiran Jakarta 24 Desember 1960 itu.

Terkait dengan pelaksanaan Pilgub Banten, Nata berjanji bakal bersikap netral. “Pokoknya saya bersikap di tengah, tidak ke kiri tidak ke kanan. Kan janji PNS netral. Nanti kami laksanakan sesuai dengan peraturan perun-dang-undanganan,” ujar Nata.

Nata menegaskan, prioritasnya selama menjadi Plt Gubernur Banten adalah menjaga kondisi kontestasi Pilkada 2017 kondusif dan mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.

“Pertama pilkadanya, kemudian bagaimana RAPBD 2017,” ujar pejabat di Kemendagri itu.

Nata Irawan merupakan pejabat Eselon I dengan jabatan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Dia menggantikan Rano Karno yang mengambil cuti kampanye Pilkada.

Keputusan itu sesuai SK Kemendagri Nomor 121.36-10013 Tahun 2016 tentang Penunjukan Plt Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.

“Plt Gubernur punya tugas khusus untuk menyukseskan penyelenggaran Pilgub Banten yang aman, damai, dan menjaga netralitas ASN Pemprov Banten. Lalu, menyusun dan menandatangani Perda APBD, dan penataan organisasi perangkat,” kata Sekretaris Jendral Kemendagri, Yusmandi.

Menurut Yusmandi, Plt Gubernur Banten juga bisa mendandatangani APBD, melantik bahkan merngubah jabatan baru. Namun, harus seizin tertulis menteri dalam negeri.

“Dengan masa akhir jabatan Gubernur Banten yang hanya sampai 11 Januari, maka Plt akan diangkat Presiden menjadi Penjabat (Pj) Gubernur sampai terplih dan dilantiknya gubernur definitif,” katanya.

Mendagri Tjahyo Kumolo menyatakan, merujuk pada Indek kerawanan Pilkada yang telah diterbitkan oleh Bawaslu RI, Banten diidentifikasikan sebagai daerah rawan pilkada.

Oleh karena itu, peran Bawaslu Banten dan Panwaslu Kabupaten /Kota serta pihak lainnya termasuk masyarakat memiliki andil yang signifikan untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan setiap tahapan pilkada.

“Dengan adanya indek kerawanan ini, kita semua memiliki gambaran lebih dini untuk melakukan persiapan antisipasi konflik dengan lebih terukur. Sehingga hal negatif yang ditimbulkan dapat ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.

Tjahyo mengajak dan mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan perhelatan pilkada serentak 2017 melalui peran dan kontribusi masing-masing. (ahmadi/rus/igo/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.