Ditahan KPK, Siti Fadilah Mengaku Dikriminalisasi

JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Siti ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA pada 2007.

Dengan nada bicara tinggi menahan emosi, menteri kesehatan periode 2004-2009 itu kembali mengaku dituduh menerima sesuatu yang tidak diketahui pemberinya.

“Saya itu dituduh menerima, tapi tidak ada yang dituduh memberi Ini betul-betul kriminalisasi,” kata Siti di depan gedung KPK, Senin (24/10).

Siti menuding KPK berbuat tidak adil kepadanya. Dia membantah sangkaan penyidik KPK dan mengaku bahwa materi pemeriksaan hari ini belum sampai pokok perkara.

“Selama lima tahun, saya ditunjukkan dengan hukum yang sangat tidak adil. Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul,” ujar dia.

“Tolong diperhatikan, banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Sedangkan saya yang sebetulnya tidak bersalah, harus ditahan dan harus bersalah,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. “Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan,” kata Yuyuk.

Sebagai informasi, dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra).

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. (Put/jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.